Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasabah Kehilangan Rp 2,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Buatkan Kartu ATM Baru untuk Nasabah Pasif

Seorang karyawan bank membuat nasabah kehilangan Rp 2 miliar lebih tabungannya. Karyawan bank itu merupakan seorang customer service Bank Lampung

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Nasabah Kehilangan Rp 2,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Buatkan Kartu ATM Baru untuk Nasabah Pasif 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan bank membuat nasabah kehilangan Rp 2 miliar lebih tabungannya.

Karyawan bank itu merupakan seorang customer service (CS) Bank Lampung.

Pelaku berinisial AS (39) diduga menggondol uang nasabah hingga mencapai Rp 2,1 miliar.

Modus yang digunakan adalah pembuatan kartu ATM baru.

AS bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang.

Aksinya berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu menjelaskan, tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai," ungkap James dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam, melansir dari Kompas.com.

Dari hasil penyelidikan, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Bank ini Kewalahan Uang 116 Nasabah Senilai Rp 1,43 Miliar Hilang, Ulah Karyawan Bikin Rugi

Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif.

"Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2," tambahnya.

Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup James.

Baca juga: Nasabah Kehilangan Deposito Rp 700 Juta karena Ulah Karyawan Bank, Beri Bilyet dan KTP untuk Cairkan

Sebelumnya, seorang karyawan bank nekat gelapkan dana nasabah Rp 1,43 miliar hingga bikin kantornya merugi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved