Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Todong Senpi ke Petugas Parkir, PNS Marah Ditagih Suruh Bayar Rp41 Ribu, sempat Lepas 1 Tembakan

Menolak membayar tarif parkir, oknum PNS menodongkan senjata api kepada petugas tiket. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
Todong petugas parkir saat ditagih bayar Rp41 ribu, oknum PNS ditangkap 

Statusnya akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan.

Oknum PNS tersebut juga mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah kepala petugas. 

"Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan satu kali, meski tidak mengenai korban," jelas Yusriandi.

Baca juga: Karyawannya Justru Pakai Asuransi Swasta untuk Berobat Jadi Sorotan, BPJS Kesehatan Ungkap Alasannya

Belakangan diketahui jika pelaku adalah PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni berinisial MY (55).

Nasibnya usai todong senpi ke kepala petugas tiket Pelabuhan Bakauheni tersebut akhirnya terungkap.

Mengancam dan membawa senjata api, oknum PNS ini akhirnya bakal dipenjara.

Untuk pelaku sendiri terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Ia terancam pidana 12 tahun penjara.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Yusriandi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Dhedi mengatakan, penetapan MY sebagai tersangka dipastikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Polres Lampung Selatan pada Sabtu (4/1/2025) pagi.

"Benar, tadi pagi kita sudah gelar perkara."

"Dan hasilnya menetapkan MY status PNS KSOP Bakauheni sebagai tersangka kasus itu," ujarnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait kasus penodongan senpi itu.

Dhedi mengatakan, tersangka MY dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana selama satu tahun penjara. 

Rekaman CCTV pos tiket tempat PNS menodongkan airsoft gun
Rekaman CCTV pos tiket tempat PNS menodongkan airsoft gun (Tribunnews.com)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved