Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

8 Fakta Penahanan Agus Buntung Imbas Kasus Pelecehan, Teriak Histeris, Kuasa Hukum Singgung HAM

Agus Buntung kini ditahan di lapas imbas kasus pelecehan seksual. Dia berteriak histeris, sementara kuasa hukum menyinggung HAM.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Agus Buntung histeris saat akan ditahan di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

Iwan mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum. Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

"Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," tegasnya.

Baca juga: 10 Sosok Viral Paling Banyak Dicari Tahun 2024, ada Agus Salim, Agus Buntung Hingga Gus Miftah

7. Kuasa hukum singgung HAM

Kuasa hukum Agus, Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," tegasnya.

Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," katanya.

8. Jaksa Jamin Ruang Tahanan Agus Layak Disabilitas

Selain itu, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya Agus Buntung akan mendapatkan tenaga pendamping.

Sementara, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.

Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan Lapas, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," kata Dina.

Agus akan ditahan di Lapas Kuripan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan nantinya.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved