Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dirut Pertamina Riva Siahaan Masih Karyawan BUMN, Meski Diduga sudah Rugikan Negara Rp 193,7 triliun

Pengakuan Riva Siahaan diungkap ketika dirinya sedang diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
KARYAWAN BUMN - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat soft launching Pertamax Green 95 di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7/2023). Terdakwa Riva Siahaan mengaku masih karyawan BUMN saat ditanya hakim. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang ternyata masih berstatus karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Riva Siahaan kini menjadi terdakwa dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM).

Ia diduga membuat kerugian negara Rp 193,7 triliun.

Pengakuan Riva Siahaan diungkap ketika dirinya sedang diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang perdana, Kamis (9/10/2025).

Pertanyaan itu disampaikan hakim Fajar untuk memastikan identitas para terdakwa.

Sebelum jaksa membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Pertamina Bantah Pertamax Oplosan Dijual di SPBU, Viral Gegara Kasus Korupsi Riva Siahaan

“Pekerjaan saudara?” tanya Hakim Fajar.

“Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN, Yang Mulia,” jawab Riva.

Selain Riva, sejumlah terdakwa lain yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga juga mengaku masih berstatus karyawan BUMN.

Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023 sekaligus Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya, misalnya, masih berstatus karyawan BUMN.

Kemudian, Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.

Lalu, Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International juga berstatus karyawan BUMN.

“Pekerjaan?” tanya Hakim Fajar.

“Karyawan BUMN,” jawab Sani.

Setelah identitas para terdakwa dipastikan, majelis menyilakan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved