Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perumahan Digeruduk usai Pasang Plang Dilarang Beri Makan Kucing, Pak RW: Kasihan Petugas Kebersihan

Perumahan Gading Kirana digeruduk karena pasang plang dilarang beri makan kucing. Keputusan warga RW 08 di perumahan itu menjadi viral.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @jakutviral - KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
Perumahan Digeruduk usai Pasang Plang Dilarang Beri Makan Kucing, Pak RW: Kasihan Petugas Kebersihan 

TRIBUNJATIM.COM - Perumahan Gading Kirana digeruduk karena pasang plang dilarang beri makan kucing.

Keputusan warga RW 08 di perumahan itu menjadi viral di media sosial.

Pemasangan plang di perumahan yang terletak di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara tersebut menjadi sorotan publik usai diunggah oleh salah seorang konten kreator @doniherdaru di akun Instagram pribadinya.

Banyak pencinta kucing yang tak setuju dengan pemasangan plang dilarang memberi makan kucing itu.

Pengurus RW 08 membeberkan sejumlah alasan sampai akhirnya terpasang plang dilarang memberi makan kucing di Jalan Gading Kirana, Minggu (5/1/2025).

"Ada latar belakangnya, ada komplain dari para warga," ujar Wakil RW 08, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Benjamin Frans, saat diwawancarai di lokasi, Rabu (8/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Sudah satu tahun belakangan banyak pencinta binatang yang memberi makan kucing liar di Jalan Gading Kirana setiap harinya.

Sebenarnya, pihak pengurus RW merasa bersyukur dengan adanya hal itu karena banyak orang yang peduli dengan kucing.

Namun, banyaknya orang yang memberi makan kucing di Jalan Gading Kirana lambat laun mengotori lingkungan setempat.

Baca juga: Warga Perumahan di Surabaya Geger dengan Pengembang, Keluhkan Banyak Nyamuk, Ditengahi Wawali Cak Ji

Pasalnya, orang yang suka memberi makan kucing di jalan ini biasanya menggunakan wadah kertas.

Kemudian, wadah kertas itu kerap kali tidak dibereskan kembali dan berserakan di jalan.

Belum lagi jika terkena hujan, maka wadah bekas makanan kucing itu dikerubungi lalat.

"Kasihan petugas kebersihan kita, karena habis kasih makan ditinggal gitu aja, itu bekasnya acak kadul," tambah Benjamin.

Selain bekas makan yang berceceran, warga Gading Kirana komplain karena banyaknya kotoran kucing.

Bukan hanya di luar perumahan, kucing-kucing tersebut juga masuk ke area komplek dan membuang kotoran di mana saja.

Ditambah lagi, depan perumahan Gading Kirana terdapat puluhan UMKM yang berjualan.

"Banyak pedagang yang mengeluh karena bau kotoran kucing," teranh Benjamin.

Baca juga: Zubaidi Malah Ngontrak setelah Beli Hunian di Perumahan Elit, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Selain bekas makan dan kotoran yang berceceran, sejumlah warga Perumahan Gading Kirana juga mengeluhkan mobilnya yang lecet. Warga menduga penyebab lecetnya mobil itu karena cakaran kucing.

"Kejadian mobil baret, kucing kan suka naik di kap mesin," ucap Benjamin.

Oleh karena itu, warga dan pengurus RW sepakat untuk memasang plang dengan harapan orang tidak lagi sembarangan memberi makan kucing.

Bukan hanya warga, kotoran dan bekas makanan kucing yang menumpuk di Jalan Gading Kirana juga membuat para petugas kebersihan setempat mengeluh.

Salah satunya Ayu yang mengaku begitu lelah harus membersihkan kotoran kucing setiap hari.

"Cuma ingin menyampaikan saja masalah kotoran kucing ini kan di mana-mana dan saya setiap hari membersihkan dari ruko blok A, B, C, dan D," ujar petugas kebersihan bernama Ayu saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu.

Dalam satu tahun belakangan Ayu kerap kali dikomplain warga karena kotoran kucing.

Petugas kebersihan itu diduga tidak menjalankan tugasnya secara maksimal dalam menjaga kebersihan.

"Pokoknya tetap nyalahin kita," tambah Ayu.

Padahal, Ayu dan rekan-rekannya sudah berupaya maksimal untuk membersihkan kotoran kucing hingga mual-mual.

"Kadang sampai mual-mual karena baunya ke mana-mana," ucap Ayu.

Perumahan Digeruduk

Merasa tak terima dengan pemasangan plang itu, sekelompok orang yang mengatasnamakan komunitas pencinta kucing datang menggeruduk Perumahan Gading Kirana, Selasa (7/1/2025).

Sekelompok orang itu datang sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung mencopot secara paksa plang dilarang memberi makan kucing di Jalan Gading Kirana tersebut. Kemudian, mereka menyambangi Kantor RW 08.

"Saya mewakili RW 08, kemarin sore saya menemani teman-teman pengurus, di mana penyayang binatang datang ke kantor RW," ujar Benjamin.

Ada sekitar 15 orang yang datang menggeruduk perumahan ini. Bahkan, salah satu di antaranya mengaku sebagai anggota DPRD Jakarta.

"Dia (anggota DPRD) itu dibilang sama rekan-rekannya 'Kakak Dewan'," ucap Benjamin.

Namun, saat ditanya siapa nama anggota dewan tersebut enggan menjawab.

Baca juga: Korban Perampokan Perumahan Elit Siapkan Rp 10 Juta untuk Penemu Pajeronya, Pesan ke Pelaku: Anterin

Bahkan, saat datang, orang yang mengaku sebagai anggota DPRD Jakarta itu tidak mau membuka maskernya. Para pencinta kucing tersebut meminta agar plang itu tidak dipasang lagi.

Bahkan, orang yang mengaku anggota DPRD Jakarta itu berjanji akan ikut bertanggungjawab apabila mobil warga Gading Kirana ada yang lecet.

Selain itu, komunitas pencinta kucing ini juga mengaku bersedia ikut membersihkan kotoran kucing di jalan tersebut.

Terkait permintaan para pencinta kucing, pengurus RW 08 pun sepakat untuk mencopot plang tersebut.

Mereka juga tetap memperbolehkan orang memberi makan kucing di Jalan Gading Kirana, asalkan bekasnya dibereskan kembali.

Selain itu, saat memberi makan, pencinta kucing wajib ditemani petugas keamanan agar diarahkan ke satu titik saja.

"Dealnya kita minta boleh aja kasih makan kucing asal ditemani petugas keamanan dan bekasnya dibereskan lagi," pungkas Benjamin.

Kasus Perumahan

Kasus perumahan elit Permata Puri (PP) di Kota Semarang, Jawa Tengah hingga kini belum juga usai.

Para korban kini menuntut pengembang perumahan agar membayar ganti rugi Rp 5 miliar.

Pasalnya, ada korban yang malah ngontrak rumah sejak Maret lalu.

Padahal ia sudah membeli hunian di perumahan elit tersebut.

Masalah ini bermula ketika lahan perumahan elit Permata Puri ambles.

Para korban yang mengalami kerugian akibat amblesnya lahan kini menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada pihak pengembang.

Dua korban, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun, telah membawa kasus ini ke meja hijau.

Baca juga: Pelaku Perampokan di Perumahan Gresik Pura-pura Bertamu, Tanyakan Ketua RT Saudara Korban

Kuasa hukum mereka, Okky Nurindra Wicaksono menyatakan, mediasi antara para korban dan pihak perumahan sebenarnya sudah dijadwalkan.

Namun, hingga saat ini, pihak pengembang belum mengganti kerugian yang dialami kliennya.

"Dari pihak pengembang, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian dari klien kami," kata Okky kepada awak media pada Rabu (25/12/2024), melansir dari Kompas.com.

Okky menambahkan, ada dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di atas tanah yang ternyata memiliki aliran sungai di bawahnya.

Menurutnya, kondisi ini menjadi akar permasalahan yang menyebabkan amblesnya rumah dan menimbulkan kerugian besar bagi para korban.

“Kita ajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, jumlah itu wajar karena didasarkan pada penilaian pihak independen," ucap Okky.

Selain tuntutan ganti rugi, Okky juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengembang ke Kejaksaan Negeri Semarang.

"Dugaan kami, sungai yang merupakan aset negara justru disertifikatkan dan dijual pengembang,” ungkapnya.

Ahmad Zubaidi, salah satu korban, mengungkapkan dampak besar yang dirasakannya sejak rumahnya amblas pada Maret 2024.

Hingga kini, ia terpaksa mengontrak rumah dengan biaya sendiri dan merasa tidak mendapatkan empati dari pihak pengembang.

“Sudah hampir setahun berlalu, dan tidak ada langkah nyata dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bahkan tidak bisa berdagang roti lagi dan harus menyelamatkan keluarga,” ucap Ahmad.

Lahan yang amblas sedalam 12 meter di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Semarang, menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.

Kasus ini kini menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan bagi para korban.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved