Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Zubaidi Malah Ngontrak setelah Beli Hunian di Perumahan Elit, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Kasus perumahan elit Permata Puri (PP) di Kota Semarang, Jawa Tengah hingga kini belum juga usai.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Pemkot Semarang
Zubaidi Malah Ngontrak setelah Beli Hunian di Perumahan Elit, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus perumahan elit Permata Puri (PP) di Kota Semarang, Jawa Tengah hingga kini belum juga usai.

Para korban kini menuntut pengembang perumahan agar membayar ganti rugi Rp 5 miliar.

Pasalnya, ada korban yang malah ngontrak rumah sejak Maret lalu.

Padahal ia sudah membeli hunian di perumahan elit tersebut.

Masalah ini bermula ketika lahan perumahan elit Permata Puri ambles.

Para korban yang mengalami kerugian akibat amblesnya lahan kini menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada pihak pengembang.

Dua korban, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun, telah membawa kasus ini ke meja hijau.

Kuasa hukum mereka, Okky Nurindra Wicaksono menyatakan, mediasi antara para korban dan pihak perumahan sebenarnya sudah dijadwalkan.

Namun, hingga saat ini, pihak pengembang belum mengganti kerugian yang dialami kliennya.

"Dari pihak pengembang, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian dari klien kami," kata Okky kepada awak media pada Rabu (25/12/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Vivi Pinjam Rp2,5 M di Bank Pakai Surat Tanah Orang Lalu Gagal Bayar, Korban Syok Perumahan Dilelang

Okky menambahkan, ada dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di atas tanah yang ternyata memiliki aliran sungai di bawahnya.

Menurutnya, kondisi ini menjadi akar permasalahan yang menyebabkan amblesnya rumah dan menimbulkan kerugian besar bagi para korban.

“Kita ajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, jumlah itu wajar karena didasarkan pada penilaian pihak independen," ucap Okky.

Selain tuntutan ganti rugi, Okky juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengembang ke Kejaksaan Negeri Semarang.

"Dugaan kami, sungai yang merupakan aset negara justru disertifikatkan dan dijual pengembang,” ungkapnya.

Baca juga: Warga Diminta Bayar Rp40 M ke Pengembang Perumahan Gegara Tak Beri Akses Jembatan: Kompleks Kita

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved