Berita Viral
Geruduk Developer Perumahan, Warga Tagih Sertifikat Tanah Tak Diberi Padahal Lunas, Rugi Rp 17 M
Geruduk developer perumahan, warga tagih sertifikat tanah yang tak kunjung diberikan padahal sudah dilunasi, kini warga merugi Rp 17 Miliar.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial karena developer yang berhasil menggugat warga perumahan sampai sebesar Rp 40 miliar.
Sebanyak 10 orang pengurus RT di Cinere berakhir memilukan karena harus membayar denda sebesar Rp 40 M karena perusahaan pengembang perumahan.
Sepuluh orang terdiri dari delapan Ketua RT, satu Ketua RW, dan mantan pengurus RW divonis harus membayar Rp 40 miliar setelah digugat perusahaan pengembang perumahan berinisial M.
M menggugat warga karena dianggap menghalangi pembangunan perumahan CGR yang rencananya akan dibangun di salah satu sisi lahan Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok.
“Kita jadi pengurus RT juga karena mewakili warga, kami hanya menyampaikan penolakan warga. Tapi kenapa kami jadi disalahkan?” ucap Heru Kasidi, salah seorang tergugat sekaligus Ketua RW 06 Kelurahan Cinere ketika ditemui, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).
Pembangunan di Perumahan CE itu hanya sebesar 20 persen dari total keseluruhan luas lahan.
Sedangkan sisanya ada di sisi utara CE yang sudah berada di wilayah Pangkalan Jati dan terpisah dengan aliran Kali Grogol.
Baca juga: VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang?
Terlebih, Heru dan warga tidak pernah menyebutkan larangan pembangunan rumah di lahan yang diklaim milik M.
Warga hanya tidak menyepakati dibangunnya jembatan di atas Kali Grogol untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan Pangkal Jati.
“Kami hanya khawatir tentang apa yang kami selama ini jaga puluhan tahun, baik itu dari segi keamanan, kondusifitas pengguna jalan, tetap terjaga,” ujar Heru.
Tari, seorang warga setempat menuturkan, pemilik rumah di perumahan ini didominasi warga lanjut usia (lansia) yang telah menetap sejak 1980.

“Kalau nanti (suasana) kompleks tidak seperti yang sekarang lagi, kan kita yang salah. Kita meninggalkan akibat yang buruk sepanjang masa (untuk warga pensiunan),” terang Tari.
Kondisi ini yang mengagetkan bagi Tari karena para tergugat merupakan pensiunan berusia 60-70an
“Saya bingung kenapa pihak sana tega menuntut orangtua dengan nominal rupiah sebesar itu?” ujar Tari.
“Salah mereka apa setelah mereka mau jadi pengurus RT seumur hidup,” sambung dia.
developer perumahan
sertifikat tanah
Bukit Swiss Jonggol
Bekasi Selatan
Kecamatan Cariu
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siswi SMK Dikeluarkan dari Sekolah karena Acungkan Jari Tengah ke Guru, Orangtua Menangis |
![]() |
---|
Tega Salam Bunuh Pegawai Koperasi Usai Diberi Pinjaman Rp500 Ribu, Kini Rumahnya Dibakar Warga |
![]() |
---|
Akhir Nasib Penjual Nastar yang Digugat Rp 120 Juta oleh Bekas Tempat Kerjanya, Ending Lega |
![]() |
---|
Sosok Haji Sutar Pemilik Rumah Mewah Tulung Selapan yang Digeledah BNN, Dijuluki Wong Kayo Lama |
![]() |
---|
Kurir Wanita Kaget Bripda S Mendadak Kunci Pintu Rumah saat Antar Paket, Dipaksa Turuti Nafsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.