Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perusahaan Kewalahan Uang Rp 998 Juta Lenyap karena Ulah Karyawan, Pelaku Pegang 3 Kunci Mesin ATM

Karyawan bernama SEPK (39) dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 998.600.000.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/NUR JAMAL SHA'ID
Perusahaan Kewalahan Uang Rp 998 Juta Lenyap karena Ulah Karyawan, Pelaku Pegang 3 Kunci Mesin ATM 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan membuat perusahaan rugi nyaris Rp 1 miliar.

Karyawan bernama SEPK (39) dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 998.600.000.

SEPK merupakan karyawan perusahaan di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan terhadap SEPK tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT / Polres Sikka / Polda NTT, tanggal 11 Januari 2025.

“Terduga pelaku merupakan karyawan perusahaan PT. Bringin Girgantara,” ujar Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

Yermi mengatakan, dugaan penggelapan uang itu terjadi pada Jumat (3/1/2025).

Di perusahaan itu, terduga pelaku bekerja sebagai asisten supervisor.

Dia juga dipercaya memegang kunci-kunci Automatic Teller Machine (ATM) yang berada di wilayah PT. Bringin Girgantara.

Pada Jumat (3/1/2025), terduga masuk ke dalam 3 ATM bank milik pemerintah yang berada di Unit Wuring, Beru, dan kantor Cabang Maumere.

Di tiga lokasi tersebut pelaku diduga mengambil uang ratusan juta.

“Total uang yang terduga pelaku ambil sebanyak Rp 998.600.000,” kata dia, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Nemu Rp 1 Juta yang Gagal Disetor Tunai, Orang ini Minta Pemilik Datangi Pegawai Bank, Panen Pujian

Atas kejadian itu, pihak PT. Bringin Girgantara melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sikka pada Sabtu (11/1/2025).

Yermi menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan.

Sebelumnya, sebuah bank BUMN rugi Rp 1 miliar lebih karena ulah dua karyawannya.

Dua karyawan bank BUMN itu kecanduan judi online.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak belum lama ini menahan dua karyawan bank BUMN di Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan kedua tersangka, berinisial IT dan KH, merupakan petugas kredit (mantri bank) dan kepala unit Bank BUMN Unit Cipanas.

"Tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit," kata Irfano di Kantor Kejari Lebak, Kamis (26/12/2024) lalu, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Raup Rp16,5 Miliar, Leni Tipu Teman Kerja Pakai Voucher Belanja, Eks Karyawan Asuransi: Merugi

Irfano menjelaskan, kedua tersangka menyalahgunakan data nasabah untuk meminjam dana kredit. 

Setelah uang cair, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Prakteknya, kalau istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit kempilan. Jadi, menggunakan nama-nama dan data nasabah, tetapi uangnya digunakan oleh para mantri," jelasnya.

Sejak beroperasi pada 2021, tindakan mereka mengakibatkan kerugian bank hingga Rp 1,029 miliar.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk berjudi online.

"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, uangnya digunakan untuk judi online," ujar Irfano.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, perwakilan bank BUMN yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah menyatakan, pihaknya telah menangani kasus ini dengan melaporkan tersangka ke aparat hukum dan melakukan pemecatan.

"Tidak ada nasabah yang dirugikan," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Kasus Lainnya

Seorang marketing dari bank swasta di Kota Cirebon, Jawa Barat, nekat menguras uang tujuh nasabah hingga ludes tak tersisa.

Dari aksinya yang terjadi di akhir tahun 2023, tersangka berinisial AY berhasil mengantongi uang sebesar Rp 230.893.593.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetiyo mengungkapkan, AY tidak dapat berkutik setelah aksi pembobolan uang nasabahnya terbongkar.

Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya setelah melakukan pelarian.

Di hadapan polisi, AY mengaku, pembobolan uang nasabah berawal dari tawaran fasilitas deposit baru dengan bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya.

"Sebagai marketing, pelaku ini menawarkan program baru berupa deposit dengan untung bunga yang lebih besar. Caranya, tiap nasabah harus transfer menggunakan digital banking," kata Anggi saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024) siang.

Sebagian besar nasabah tidak memahami cara mengakses aplikasi tersebut.

AY, yang berperan sebagai marketing, menawarkan diri untuk membantu mengakses aplikasi tersebut.

Dengan cara ini, AY berhasil mendapatkan nomor rekening, PIN, dan akses lainnya untuk menyimpan uang nasabah ke dalam deposito.

Namun, bukannya melakukan deposit ke rekening nasabah, AY malah menguras seluruh uang nasabah ke rekening pribadinya.

Modus penggelapan ini dilakukan AY terhadap tujuh nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 230.893.593.

Para nasabah yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Baca juga: Kesal Bank Datang ke Rumah Ambil Foto Imbas Ulah Kades, Nanang Ngamuk Bawa Celurit ke Balai Desa

Kepada polisi, AY mengaku uang Rp 230 jutaan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Dia berharap dapat melipatgandakan hasil pencurian tersebut melalui judi.

"Kebutuhan pribadi, ada juga digunakan untuk judi online dengan harapan melipatgandakan uang yang diperolehnya," tambah Anggi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY dikenakan Undang-Undang Perbankan Pasal 59 Ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved