Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nganjuk Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Tata Kelola Kearsipan

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nganjuk berhasil menyabet predikat sangat memuaskan dalam tata kelola kearsipan. Raih peringkat ke 20 nasional.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Launching mini theater Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nganjuk, Sabtu (21/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nganjuk menyabet prestasi gemilang tingkat nasional. 

Berdasarkan hasil audit kearsipan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berhasil meraih peringkat ke 20 dengan predikat sangat memuaskan.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk, Dyah Puspita Rini mengatakan, capaian ini menjadi bukti atas komitmen Kabupaten Nganjuk dalam mengelola arsip dan dokumen dengan sistematis, efisien, dan profesional sesuai standar nasional. 

Raihan predikat yang didapat menunjukkan pengelolaan kearsipan telah memenuhi semua indikator penilaian dengan sangat baik.

Mulai dari penyimpanan dokumen, penyajian data yang akurat, serta mudah diakses. 

"Prestasi ini bukan cuma capaian kami. Melainkan kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah yang mendukung terciptanya tata kelola kearsipan modern dan berkualitas," katanya, Senin (13/1/2025). 

Ia berharap prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan layanan dan pengelolaan kearsipan.

"Mari bersama-sama dukung untuk memperbanyak jumlah arsiparis di Kabupaten Nganjuk, sebagai pengawal tertib arsip," harapnya. 

Sebagai informasi, prestasi ini tertuang di dalam Pengumuman Nomor: Ak.01.00/28/2024 Tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2024. 

Baca juga: Tradisi Siraman Air Bunga Warnai Prosesi Kenaikan Pangkat 100 Anggota Polres Nganjuk

Prestasi ini berdasarkan nilai hasil pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip elektronik tahun 2024 pada kementerian, lembaga tingkat pusat, pemerintah provinsi, dan perguruan tinggi negeri. 

Lalu, ditetapkan dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2024 tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan dan Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip pada Instansi Tingkat Pusat dan Pemerintah Provinsi Tahun 2024.

Selanjutnya, nilai hasil pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip elektronik pada pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 407 Tahun tentang Nilai Pengawasan Kearsipan dan Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved