Berita Viral
Penjelasan Manajemen PIK 2 Soal Pagar Laut Misterius Tangerang, KKP akan Bongkar Paksa Usai 20 Hari
Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu dibangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan manajemen PIK 2 soal pagar laut misterius di Tangerang.
Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).
Ia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.
Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu dibangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.
Baca juga: Tur Kapal Pesiar Le Laperouse, Ada Lounge Bawah Air, Padukan Suara Akustik dan Pemandangan Laut
"Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk me-resume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009," tegasnya.
Dengan begitu, kata Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak tahun 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pasa tahun 2024.
"Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024," ujarnya.
Menurut dia, sejak diputuskannya area PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.
"Jadi sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1800-an hektare. Jadi pertama adalah PIK 2 dan PSN itu 2 hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi," ungkapnya.
Kemudian, proyek strategis nasional ini murni investasi dari swasta yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 yang di bawah naungan PT Agung Sedayu Grup. Di mana, nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang senilai Rp 39,7 triliun.
"Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp 39,7 triliun itu murni dari kami. Jadi tidak ada satu pun atau sedikitpun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini," tegas dia.
Baca juga: Pemasangan Pagar Bambu Membentang 30 Km di Laut Kini Berhenti usai Viral, TNI Tegas Larang
Bakal Dibongkar Paksa
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mencabut struktur tersebut. Jika tidak, KKP akan mengambil tindakan pembongkaran.
“Jika tidak bongkar, KKP akan bongkar. Laut tidak boleh dipagar,” tegas Ipunk dalam keterangan resmi.
Ia juga mengingatkan, pemerintah sudah memberi peringatan dan berharap pemilik pagar dapat mencabutnya secara sukarela.
Pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer itu pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024. Pada awalnya, panjangnya hanya 7 kilometer, tapi seiring waktu, ukuran pagar bertambah.
KKP sudah melakukan pemeriksaan, tapi hingga kini belum ada informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Ipunk menegaskan, kegiatan pemagaran ini melanggar aturan karena tidak memiliki izin yang sah. Jika pemilik pagar teridentifikasi, KKP akan mengenakan denda sesuai ketentuan.
KKP juga menghentikan sementara kegiatan pemagaran tersebut karena berpotensi merusak ekosistem pesisir dan merugikan nelayan.
Dalam waktu 20 hari, jika tidak ada respons, KKP akan membongkar pagar dan menghentikan semua aktivitas pemagaran di wilayah tersebut.
Baca juga: Pemuda dari Sidodadi Surabaya Diselamatkan Nelayan, Nekat Terjun Bebas dari Jembatan Suramadu
Dipasang Malam dan Tak Berizin

Pemerintah diminta tegas membongkar pagar ini karena merugikan warga.
Pagar laut tersebut rupanya tak memiliki rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait.
Warga pun dikabarkan hanya menerima upah Rp 100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu di tengah laut tersebut.
Pemasangan pagar dilakukan saat malam hari.
"Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan, masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp 100.000 per orang."
"Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025).
Pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan.
Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.
Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.
Namun di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.
"Pagar tersebut berbentuk seperti labirin," ungkapnya.
Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merugikan dan membahayakan para nelayan.
"Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup."
"Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin," kata Fadli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
pagar laut
Tribun Jatim
Tangerang
manajemen PIK 2
TribunEvergreen
Joko Widodo
Pung Nugroho Saksono
berita viral
jatim.tribunnews.com
Awal Mula Nasabah di Lampung Selatan Bunuh Pegawai Koperasi, Gegara Ditagih Utang Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Mustari Pensiunan Kopassus Ditelantarkan Istri dan Anak, Numpang Hidup di Rumah Orang |
![]() |
---|
Sosok Wanita Ngaku Pernah Jalin Hubungan dengan Kafid Dokter Kolong Jembatan, Ini Kesaksian Tetangga |
![]() |
---|
Modus Cari Kerja, Pria ini Gasak Motor Nmax Bosnya Padahal Baru Seminggu, sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Tergiur Untung Rp 600 Juta dari Proyek Pemerintah, Pria ini Malah Merugi Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.