Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

4 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi Madiun, Dalih Bertemu Kerabat Dekat Demi Keperluan Bisnis

Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun telah mendeportasi sebanyak 4 Warga Negara Asing (WNA)

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, mengantarkan salah satu WNA untuk dilakukan pendeportasian melalui Bandara Juanda pada 2024 silam 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun telah mendeportasi sebanyak 4 Warga Negara Asing (WNA).

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf membeberkan, 4 WNA itu antara lain, 2 Warga Negara Malaysia, 1 Warga Negara Korea Selatan, dan 1 Warga Negara Ukraina.

“Semuanya diketahui melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” beber Yusuf, Selasa (14/1/2024).

Menurutnya, 4 WNA yang diamankan tersebut diketahui tinggal di Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Madiun, dalam kurun waktu cukup lama.

“Izin tinggal yang diberikan tidak sesuai. Mereka mulanya menggunakan bebas visa kunjungan,” ungkapnya.

Baca juga: Capaian Kinerja Imigrasi Surabaya Selama Tahun 2024, Sabet Penghargaan Hingga Deportasi 44 WNA

Ia menuturkan, 4 WNA itu mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga, hingga menemui teman maupun saudara, di wilayah tersebut.

“Namun saat dicek, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,” tuturnya.

Baca juga: WNA Libya Serobot Antrean Toilet Malah Marah dan Tusuk Bule Rusia, Sempat Lempar Gelas

“Setelah pengawasan, kami kumpulkan bukti bukti, bawa ke kantor untuk diperiksa dan diberikan tindakan tegas,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, petugas menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.

Baca juga: WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Blitar, Nikahi Wanita Tulungagung, Melebihi Izin Tinggal

“4 WNA itu sudah dideportasi melalui Bandara Juanda.Setelah deportasi, kami masukkan ke dalam kategori pencekalan pelarangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa bulan,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved