Berita Viral
Ibu Penjual Ikan Panik Motornya Dicuri, Maling Cuma Tutupi Barang Curiannya Pakai Kain Merah
Ibu penjual ikan panik saat motor yang diparkirkannya raib. Ternyata motor itu dicuri oleh maling, barang curian ditutup kain
"Untuk pelaku diancam dengan pasal 363 (KUHPidana) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, aksi pencurian motor lainnya juga pernah terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Sukses Satreskrim Polres Bangkalan dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka pria berinisial HR (28), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, ternyata menguak fakta lain.
Dalam aksinya, tersangka HR bisa dikatakan keterlaluan karena membawa anaknya yang masih berusia bocah, di bawah sepuluh tahun untuk mengelabui masyarakat di sekitar TKP.
Fakta itu terungkap saat tersangka HR dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (13/11/2025).
Polisi juga menghadirkan satu orang komplotannya, MKF (18), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah.
Selain itu, polisi juga membekuk FS (25), Desa Prancak, Kecamatan Sepulu yang berperan sebagai penadah.
“Ternyata saat berada di TKP, tersangka membawa anak kecil sebagai modus untuk mengelabui masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah orang baik-baik,” ungkap AKBP Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
Selain tiga tersangka, Satreskrim Polres Bangkalan juga menghadirkan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka.
Meliputi selembar STNK dan BPKB Honda Beat warna putih, motor Honda Vario, motor Yamaha NMax, sebuah sepda listrik berwarna merah, kunci T, kemeja warna kombinasi abu-abu, putih, dan merah, topi warna abu-abu, dan tas selempang berwarna hitam.
Baca juga: Pulang Jalan Kaki dari Stasiun Pasar Turi, Warga Surabaya Dilempar ke Sungai Usai Handphone Dirampas
Febri menjelaskan, pihak Satreskrim Polres Bangkalan hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan kendaraan lain yang sudah laku dijual para tersangka senilai Rp 2,6 juta kepada seorang penadah.
“Jadi anak kecil yang dibawa adalah anak pelaku Heriyanto, dia residivis tindak pidana juga. Pada kenyataannya yang bersangkutan adalah pelaku curanmor, karena TKP nya bukan hanya sekali, ada 3 TKP di Bangkalan,” jelas Febri.
Penangkapan terhadap tersangka HR berlangsung hanya beberapa jam setelah ia melakukan aksinya di sebuah ruko di Jalan KH Moh Yasin, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 06.40 WIB.
Pada TKP ini, HR beraksi bersama tersangka MHF.
“Kami melakukan penangkapan ketika personel satreskrim menggelar patroli dan mendapati tersangka sedang mengendarai kendaraan hasil curiannya, dekat SPBU Kecamatan Burneh,” tegas Febri.
Baca juga: Curi Motor di Gresik, Kakak Beradik asal Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Diseret
KPAI dan Ahli Gizi Tegur Keras Program MBG yang Bikin Ribuan Siswa Keracunan, Kini Minta Dihentikan |
![]() |
---|
Sosok FT, Wanita yang Sebar Rekaman Anggota DPRD Wahyudin Ingin Rampok Negara, Bukan Istri |
![]() |
---|
Fakta soal Munculnya Surat Perjanjian Agar Mau Merasiakan Keracunan MBG, Disdik: Ini Berat Sekali |
![]() |
---|
Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti 5000 Siswa Jadi Korban Kasus Keracunan MBG, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.