Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mundur dari CPNS 2024 Setelah Lolos SKB, Bakal Diblacklist atau Tidak? ini Penjelasan BKN

Seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap final. Namun, akankah di-blacklist jika mundur dari CPNS setelah lolos SKB?

Tribunnews.com
Ilustrasi CPNS 2024. Seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap final. Namun, akankah di-blacklist jika mundur dari CPNS setelah lolos SKB? 

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap final.

Pengumuman kelulusan CPNS 2024 sudah diumumkan oleh sejumlah instansi sejak 5-12 Januari 2025.

Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 juga bisa mengundurkan diri sehingga batal menjadi PNS. 

Namun, akankah di-blacklist jika mundur dari CPNS setelah lolos SKB?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan, peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri ketika baru lolos SKB tidak akan mendapatkan sanksi.

Itu berarti, peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan pengumuman dari instansi masing-masing dapat mengundurkan diri tanpa menerima sanksi dari BKN.

Baca juga: Kode Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS Setjen MPR RI 2024, Lengkap Cara Cek dan Jadwal Sanggah

Namun, sanksi akan diberikan kepada pelamar yang lulus tahap akhir seleksi CPNS dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

"Peserta seleksi pegawai ASN baik CPNS maupun PPK yang dinyatakan lulus tahap akhir dan telah memperoleh NIP tetapi mengundurkan diri diberi sanksi," ujar Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2025).

Menurut Ridwan, peserta seleksi CPNS yang sudah mendapatkan NIP tapi mengundurkan diri akan diberi sanksi berupa larangan mengikuti seleksi pegawai ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Sementara peserta CPNS yang lulus tahap akhir tapi belum mendapatkan NIP dapat mengundurkan diri dan tetap berhak mengikuti seleksi selanjutnya.

Penentuan NIP peserta CPNS diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, NIP akan diterbitkan untuk peserta CPNS dan PPPK paling lma 25 hari kerja sejak waktu penyampaian kelulusan.

Peserta seleksi CPNS Kota Blitar mengikuti tes SKD di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar, sesi kedua, Sabtu (2/11/2024).
Peserta seleksi CPNS Kota Blitar mengikuti tes SKD di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar, sesi kedua, Sabtu (2/11/2024). (TribunJatim.com/Samsul Hadi)

Cara mengundurkan diri dari CPNS

Peserta yang lulus seleksi CPNS dapat mengundurkan diri ketika belum mendapatkan NIP dengan cara mengirimkan Surat Pengunduran Diri bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani ke instansi yang diikutinya.

Sementara peserta yang lulus seleksi CPNS dapat dinyatakan mengundurkan diri karena meninggal dunia melalui pernyataan surat keterangan meninggal dunia ke instansi.

BKN mengatur ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sesuai peraturan BKN tersebut, kategori pengunduran diri peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus memiliki beberapa skema, yakni:

Baca juga: Cara Mudah Cek Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2024, Mulai Besok 5 Januari 2025, Akses Laman SSCASN

1. Peserta yang lulus seleksi CPNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia meski telah diusulkan penetapan NIP ke BKN.

Posisi peserta yang mengundurkan diri dengan skema tersebut dapat digantikan peserta urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi hasil seleksi CPNS.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kemudian melaporkannya ke BKN. Selanjutnya, PPK instansi akan mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi hasil akhir untuk ditetapkan lulus menjadi CPNS.

2. Peserta yang lulus seleksi CPNS dan PPPK dan telah memiliki NIP tetapi belum/telah ada keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK dapat mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Namun, posisi peserta tersebut tidak dapat diisi peserta seleksi CPNS lainnya. Meski begitu, formasinya akan diperhitungkan pengadaan CPNS pada rekrutmen berikutnya.

PPK instansi akan melaporkan ke BKN jika ada peserta yang lulus seleksi CPNS dan telah ditetapkan NIP-nya tapi mengundurkan diri ketika belum atau telah diputuskan pengangkatannya.

Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP kemudian akan dibatalkan NIP-nya oleh BKN.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved