Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konflik Yai Mim vs Sahara

Belum Serahkan Bukti ke Polisi, Sahara Sebut Hanya Butuh 2 Alat Bukti Valid Lawan Laporan Yai Mim

Sahara melaporkan tetangganya yaitu Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
BUAT LAPORAN BARU - Sahara (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Moh Zakki (memakai baju hijau) ketika memberikan keterangan usai membuat laporan tambahan di Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025) lalu. Laporan tambahan itu terkait pihak Sahara melaporkan Imam Muslimin atau Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual. 

Poin penting:

  • Kasus Utama: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (Sahara vs Yai Mim).
  • Status Pelapor: Sahara sudah diperiksa 6 jam sebagai saksi pelapor (8/10/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sahara melaporkan tetangganya yaitu Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Meski telah diperiksa selama 6 jam sebagai saksi pelapor pada Rabu (8/10/2025) lalu, ternyata Sahara belum membawa alat bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.

Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki mengatakan, bahwa alat bukti yang kuat telah disiapkan dan tinggal diserahkan ke penyidik kepolisian.

"Pada saat itu, panggilannya hanya klarifikasi kemudian di-BAP. Namun, kami sudah menyiapkan (alat bukti terkait laporan pencemaran nama baik) dan akan kami bawa dan kami serahkan ketika diminta oleh pihak penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: 6 Jam Diperiksa Polisi, Sahara Dicecar Belasan Pertanyaan Soal Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dibandingkan dengan pihak Yai Mim yang membawa sebanyak 40 alat bukti terkait laporan yang sama, maka pihak Sahara hanya akan membawa sekitar dua atau tiga alat bukti.

"Kalau di dalam hukum acara pidana, minimal dua alat bukti sudah cukup. Jadi, kami hanya membawa dua atau 3 alat bukti yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Terkait alat bukti yang kami siapkan itu, ada yang berbentuk video dan ada juga yang berupa tangkapan layar (screenshot),"

Zakki kembali menegaskan, bahwa banyaknya alat bukti tidak serta merta mempengaruhi proses hukum. Karena kebenaran pembuktian tidak ditunjukkan dengan berapa banyak membawa alat bukti.

"Banyaknya alat bukti tidak mempengaruhi proses hukum. Yang terpenting, meski alat buktinya dua atau tiga, yang penting buktinya valid maka itu sudah cukup. Karena kebenaran pembuktian tidak ditunjukkan dengan berapa banyak membawa alat bukti," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut.

Selain saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik, keduanya juga telah membuat laporan tambahan. Dari pihak Yai Mim, membuat dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) atas dugaaan persekusi serta penistaan agama.

Baca juga: Meski APBD Turun, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Tetap Jalankan Program Rp 50 Juta per RT 

Kemudian dari pihak Sahara, membuat laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025) atas dugaan pelecehan seksual.

Dan saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami laporan dari kedua belah pihak secara profesional, transparan dan akuntabel.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved