Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wajah Jauhari Ditendang Polisi setelah Ditabrak saat Menyebrang, Warga Marah: Mana Kemanusiaannya?

Aksi polisi tendang orang ditabraknya viral di media sosial. Polisi itu diketahui memakai seragam dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Wajah Jauhari Ditendang Polisi setelah Ditabrak saat Menyebrang, Warga Marah: Mana Kemanusiaannya? 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi polisi tendang orang ditabraknya viral di media sosial.

Polisi itu diketahui memakai seragam dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (13/1/2025).

Dari video yang diunggah akun Instagram @palembang_jurnalis, terlihat seorang pria terduduk dengan darah mengucur dari hidungnya.

Tampak juga seorang pria berseragam PNS memegangi seorang anggota polisi yang memakai helm. 

Sementara, perekam video itu terdengar marah atas kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

"Ngapo cak itu, Pak, dak boleh cak itu kamu. Kami saksi nyingok dio la mak itu kamu terjangke pulo (Kenapa begitu, Pak? tidak boleh kamu begitu, kami saksi melihat dia sudah begitu, kamu tendang juga)," kata perekam dengan nada emosi, melansir dari Kompas.com.

Perekam menyebut polisi berbaju dinas tersebut bernama M Yunus

Sementara, korban bernama Jauhari.

Pada akhir video, terlihat korban ditolong oleh warga yang berada di sekitar.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo membenarkan kejadian itu. 

Endro mengaku akan menyampaikan secara lengkap kronologi kejadian setelah melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya.

"Kita investigasi dulu," jelas Kapolres.

Baca juga: Sosok Vokalis Asal Bogor Tendang Wajah Penonton saat Manggung, Cimeng Kini Menyesal dan Minta Maaf

Dalam video berbeda, terlihat Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto langsung menemui korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa Jauhari.

"Di sini jajaran Polres Prabumulih siap bertanggung jawab atas segala pengobatan korban. Selain itu, kedua belah pihak pun sudah berdamai dan yang bersangkutan anggota Polri itu akan dikenakan sanksi," tulis caption dalam video @palembang_jurnalis.

Kronologi Kejadian

Melansir dari Tribunnews, kejadian bermula saat Jauhari menyeberang menggunakan motornya.

Tiba-tiba, oknum polisi berinisial MY yang mengendarai sepeda motor menabrak kendaraan Jauhari.

Setelah kecelakaan, Jauhari terkapar di tengah jalan.

Warga setempat segera mengangkatnya ke pinggir jalan untuk memberikan pertolongan.

Namun, saat Jauhari duduk kesakitan, oknum polisi tersebut mendekatinya dan secara tiba-tiba menendang wajahnya.

Akibat tendangan tersebut, bibir Jauhari terluka dan darah mengalir dari hidungnya.

"Awalnya kami lihat kecelakaan biasa, ya sudah kami lihat saja. Tiba-tiba saat bapak itu duduk kesakitan didatangi polisi itu dan langsung menendang mukanya," ungkap salah satu warga yang meminta namanya jangan ditulis, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Sosok Agus Petugas Pelabuhan Tendang Barang Pedagang, Emosi Sudah Sering Ditegur, Nasib Kini Terkuak

Saksi mata lainnya menilai tindakan oknum polisi tersebut tidak manusiawi.

"Kita secara kemanusiaan spontan memarahi pak polisi itu. Mana kemanusiaannya?" tutur warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Prabumulih terkait insiden tersebut.

Namun, Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, telah mengunjungi Jauhari yang kini dirawat di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Prabumulih.

Kasus Lain

Seorang anggota polisi batal terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah perkosa mantan kekasihnya.

Diketahui polisi tersebut adalah Bripda FA.

Padahal sudah dipecat, namun, Bripda FA kembali menjadi polisi aktif setelah banding dan bersedia menikahi mantan kekasihnya.

Namun, sang polisi yang urung dipecat itu malah dilaporkan sang istri.

Bripda FA diduga telah menelantarkan keluarga.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

"Laporan (PKDRT dan Etiknya) masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya," ujarnya.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan.

Menurutnya, saat ini Bripda FA kembali bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.

Bripda, lanjutnya, kembali dilaporkan ke Mapolda Sulsel terkait UU PKDRT tentang penelantaran rumah tangga.

"Iya kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga," ucap Irvan. 

Irvan menyampaikan, Bripda FA diduga menelantarkan istrinya karena ia menolak tinggal serumah, tidak memberikan upah layak dan patuh, serta tidak memenuhi kebutuhan biologis dan lainnya selayaknya suami-istri. 

"Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan," kata Irvan.

Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda FA hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.

"Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda FA) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH," ucap Irvan.

Baca juga: Tendang Korbannya Sampai Jatuh, Jambret Spesialis Perhiasan Ibu-ibu di Tulungagung Tertangkap

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan Bripda FA kembali aktif menjadi anggota Polri lantaran banding PTDH diterima.

"Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya," kata Didik kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Didik bilang, meski sanksi PTDH dicabut, Bripda FA tetap diberi sanksi yakni demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.

"Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi," ujar Didik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved