Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Berkas Dugaan Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo Tulungagung Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Berkas perkara terkait dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo Tulungagung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Suratman, Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung nonaktif saat pemberkasan pelimpahan tahap 2 di Kejari Tulungagung, Rabu (15/1/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (15/1/2025). 

Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus melimpahkan barang bukti dan tersangka kepala desa nonaktif, Suratman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pemberkasan mulai pukul 11.30 WIB dan selesai pukul 14.10 WIB. 

Sebelumnya, Suratman sudah ditahan pada saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka, pada Rabu (18/9/2024).

Setelah proses pelimpahan tahap 2, Kejari Tulungagung kembali menetapkan penahanan untuk Suratman.

Dengan pelimpahan tahap 2 ini, maka JPU tinggal melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya. 

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan, pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor masih menunggu satu tersangka lain di kasus yang sama.

Dia adalah Hadi (54), seorang pengusaha swasta yang membantu Suratman melakukan tindak pidana korupsi. 

"Tersangka satunya rencana pelimpahan tahap dua minggu depan. Pelimpahan ke PN Tipikor dilakukan bersamaan untuk memudahkan penuntutan," jelas Amri. 

Pada kesempatan ini, tersangka menyerahkan uang titipan sebesar Rp 50 juta ke Kejari Tulungagung. 

Baca juga: Hampir 2 Tahun Buron Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto Kerja Jadi Sopir

Sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung, ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suratman

Dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan dari tahun 2020 sampai 2022.

"Uang titipan ini nantinya akan digunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara," papar Amri.

Dugaan korupsi ini dilakukan di masa penanganan pandemi Covid-19, tahun 2020-2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved