Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024

DPRD Jatim Dukung Sistem Pelantikan Bergelombang: Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik Dulu

Dukungan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan bertahap, semakin meluas di DPRD Jatim.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (4/12/2024) 

Menurut Yusril, jumlah pilkada yang bersengketa di MK lebih sedikit dibandingkan Pilkada yang tidak bersengketa. Apalagi, Pilkada yang tidak bersengketa di MK sebagian telah ditetapkan pemenangnya oleh KPU di daerah. 

"Sebagian kan sudah tidak ada sengketa. Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak sengketanya," katanya.

Menurut Yusril, terdapat dua putusan MK yang harus mendapat penjelasan dari MK mengenai pelantikan Calon Kepala Daerah. Pertama, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, serta putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.

Dua putusan tersebut kata Yusril menimbulkan keraguan-raguan, apakah MK menginginkan para Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak setelah sidang sengketa hasil pemilu di MK atau bagi daerah yang tidak bersengketa bisa dilantik terlebih dahulu.

"Dan itu kita lihat ada 2 putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi dari MK dan pemerintah juga akan membicarakan dengan DPR nantinya," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved