Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Nasib Murid di Sumenep yang Ancam dan Bakar Motor Guru, Dibekuk Polisi Dijerat Pasal Berlapis

AQ, warga Dusun Bugis Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura ditangkap polisi Selasa (14/1/2025)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
istimewa
AQ (19) asal Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi Selasa (14/1/2025) karena diduga melakukan pengancaman dengan pedang dan bakar sepeda motor guru di Pulau Kangean. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - AQ, warga Dusun Bugis Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura ditangkap polisi Selasa (14/1/2025).

Laki-laki berusia 19 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan dan membakar sepeda motor milik seorang guru di Pulau Kangean pada Senin (13/1/2025).

Diketahui korban itu bernama Ahmad Nurdin (50) seorang guru honorer yang sudah mengajar sejak tahun 1990. Guru fisika dan biologi itu mengajar di SMA Putra Bangsa Kecamatan Arjasa.

"Pelaku AQ (Ahmad Qurtubi) sudah diamankan karena diduga melakukan pengancaman membunuh dengan senjata tajam dan melakukan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru," ungkap Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas pada Selasa (14/1/2025).

Kejadian itu ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota, bermula saat korban pulang bekerja sebagau guru dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Baca juga: Murid Bakar Motor Guru SMA di Pulau Kangean Sumenep Madura Sambil Bawa Parang, Simpan Dendam

Setibanya di depan rumah pelaku, guru tersebut diduga dicegat oleh pelaku yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

"Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian," ungkapnya.

Motif kejadian tersebut lanjutnya, karena pelaku merasa kesal terhadap korban.

Baca juga: Pria Asal Sumenep Dihajar Warga Sampang, Curi 2 Motor, Ngaku Jadi Pencari Dana Amal Masjid

Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang pelaku dihadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Baca juga: Wali Murid Dipolisikan Guru BK di Sampang, Diduga Cemarkan Nama Baik dan Pelecehan

Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved