Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Polisi Amankan Kiai di Nganjuk yang Diduga Lakukan Pencabulan ke Santri

Seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga mencabuli anak di bawah umur akhirnya diamankan polisi.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Nganjuk
Polisi amankan MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga mencabuli santriwatinya, Rabu (15/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga mencabuli anak di bawah umur akhirnya diamankan polisi.

Mirisnya, korban masih merupakan santriwatinya sendiri. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan hal itu. 

Kini, MA telah diamankan dan meringkuk di balik jeruji Mapolres Nganjuk. 

Tatkala diperiksa petugas, tersangka tampak mengenakan peci dan bersarung. 

"Tersangka telah kami amankan," katanya, Rabu (15/1/2025). 

Baca juga: Bertaruh Nyawa Demi ke Sekolah, Puluhan Pelajar di Jember Seberangi Sungai Pakai Perahu Bambu

Siswantoro menyebut, tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya pada Juni 2024.

Kejadian ini baru terungkap baru-baru ini setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. 

Selanjutnya, cerita pilu ini diteruskan kepada sang orang tua.

Orang tua korban terkejut dan tak terima dengan perlakuan tersangka hingga melaporkannya ke polisi. 

"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya," ujar Siswantoro. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan dugaan pencabulan terjadi di kamar santri yang ada di kawasan rumah tersangka. 

Kala itu, korban tengah tertidur di kamar sendirian. 

Baca juga: Sarjana Pertanian di Malang Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Dibudidaya Pakai Teknik Khusus

"Pelaku masuk kamar, mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan," paparnya. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban maupun pelaku serta hasil visum. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan yang dilengkapi narasi dugaan seorang kiai mencabuli santriwatinya di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, viral di media sosial Facebook. 

Bukan cuma itu, pengunggah juga turut menyertakan foto sang kiai. 

Lebih lanjut dalam keterangan unggahan, disebut-sebut korban dugaan aksi cabul ini merupakan kakak beradik. 

Korban masih tergolong anak-anak. Sang adik duduk di bangku kelas 3 SD dan kakaknya, baru lulus SD. Sementara, kiai itu diketahui berinisial MA

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved