Cara Mudah
3 Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak, Akses Laman ereg.pajak.go.id hingga Aplikasi DJP Online
Berikut 3 cara cek NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masih aktif atau tidak secara online. Bisa dengan akses laman ereg.pajak.go.id.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara cek NPWP aktif atau tidak secara online.
Tentunya cara berikut mudah dan tanpa ribet.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
NPWP digunakan untuk mempermudah pemantauan kewajiban perpajakan setiap individu atau badan usaha dan memastikan kewajiban pajak mereka tercatat dengan benar.
Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak pasti memiliki NPWP.
Namun, ada kalanya kamu perlu memastikan apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak.
Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi Soal Bjorka Bocorkan Data 6 Juta NPWP, Klaim Banyak Negara Alami Hal Serupa
3 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online
1. Laman ereg.pajak.go.id
- Akses laman ereg.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi
- Klik menu 'Cek NPWP'
- Ketik NPWP yang ingin kamu cari
- Nantinya, sistem akan menampilkan status NPWP kamu
2. Laman Resmi DJP Online
- Akses laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Login menggunakan NPWP atau NIK (jika terintegrasi) dan kata sandi
- Jika sudah, klik menu 'Profil'
- Nantinya, kamu dapat melihat status NPWP kamu
3. Aplikasi Mobile DJP Online
- Download aplikasi Mobile DJP Online di Play Store atau AppStore
- Buka aplikasi
- Login menggunakan NPWP atau NIK (jika terintegrasi) dan kata sandi
- Nantinya, sistem akan menampilkan status NPWP kamu

Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor KTP Digunakan Buat Pinjol Tanpa Izin, Offline dengan Mendatangi Kantor OJK
Cara memadankan NIK dan NPWP
Untuk mempercepat proses integrasi NIK dan NPWP, para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal.
Dengan demikian, akan banyak NIK wajib pajak yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.
Tak hanya itu, DJP Kemenkeu juga telah menyediakan layanan bantuan virtual yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.
Tidak perlu ke kantor pajak, wajib pajak orang pribadi bisa mengintegrasikan NIK dan NPWP dari mana saja secara online.
Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:
- Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.
- Apabila NIK sudah valid maka wajib pajak dapat langsung masuk menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, ketikkan NPWP terlebih dahulu.
- Input atau masukkan kata sandi, kemudian klik "Login".
- Halaman akan memuat informasi NPWP, email, dan nomor telepon wajib pajak.
- Pilih "Ubah Profil".
- Pada menu "Data Utama" bagian "NIK/NPWP16", masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik "Validasi" dan tunggu hingga status berubah menjadi "Valid".
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
cara cek NPWP aktif atau tidak secara online
Nomor Pokok Wajib Pajak
Tribun Jatim
DJP Online
media sosial
TribunEvergreen
Nomor Induk Kependudukan
medsos
jatim.tribunnews.com
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Batch 4 Rp600 Ribu secara Real Time, Jika Belum Cair Lanjut Tahap 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.