Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

3 Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak, Akses Laman ereg.pajak.go.id hingga Aplikasi DJP Online

Berikut 3 cara cek NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masih aktif atau tidak secara online. Bisa dengan akses laman ereg.pajak.go.id.

Facebook @DitjenPajakRI
llustrasi - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kamu perlu memastikan apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak, simak caranya berikut. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara cek NPWP aktif atau tidak secara online.

Tentunya cara berikut mudah dan tanpa ribet.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan di Indonesia. 

NPWP digunakan untuk mempermudah pemantauan kewajiban perpajakan setiap individu atau badan usaha dan memastikan kewajiban pajak mereka tercatat dengan benar.

Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak pasti memiliki NPWP.

Namun, ada kalanya kamu perlu memastikan apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak.

Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi Soal Bjorka Bocorkan Data 6 Juta NPWP, Klaim Banyak Negara Alami Hal Serupa

3 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online

1. Laman ereg.pajak.go.id

  • Akses laman ereg.pajak.go.id
  • Login menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi
  • Klik menu 'Cek NPWP'
  • Ketik NPWP yang ingin kamu cari
  • Nantinya, sistem akan menampilkan status NPWP kamu

2. Laman Resmi DJP Online

  • Akses laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login menggunakan NPWP atau NIK (jika terintegrasi) dan kata sandi
  • Jika sudah, klik menu 'Profil'
  • Nantinya, kamu dapat melihat status NPWP kamu

3. Aplikasi Mobile DJP Online

  • Download aplikasi Mobile DJP Online di Play Store atau AppStore
  • Buka aplikasi
  • Login menggunakan NPWP atau NIK (jika terintegrasi) dan kata sandi
  • Nantinya, sistem akan menampilkan status NPWP kamu
Lapor SPT Tahunan di DJP Online.
Lapor SPT Tahunan di DJP Online. (Instagram.com/@ditjenpajakri)

Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor KTP Digunakan Buat Pinjol Tanpa Izin, Offline dengan Mendatangi Kantor OJK

Cara memadankan NIK dan NPWP

Untuk mempercepat proses integrasi NIK dan NPWP, para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal.

Dengan demikian, akan banyak NIK wajib pajak yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.

Tak hanya itu, DJP Kemenkeu juga telah menyediakan layanan bantuan virtual yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.

Tidak perlu ke kantor pajak, wajib pajak orang pribadi bisa mengintegrasikan NIK dan NPWP dari mana saja secara online.

Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:

- Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.

- Apabila NIK sudah valid maka wajib pajak dapat langsung masuk menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, ketikkan NPWP terlebih dahulu.

- Input atau masukkan kata sandi, kemudian klik "Login".

- Halaman akan memuat informasi NPWP, email, dan nomor telepon wajib pajak.

- Pilih "Ubah Profil".

- Pada menu "Data Utama" bagian "NIK/NPWP16", masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Klik "Validasi" dan tunggu hingga status berubah menjadi "Valid".

- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved