Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Teropuler

VIRAL TERPOPULER: Siswi SMA Nyambi Jadi Kuli Panggul - Saldo Rp31 Juta Lenyap usai Ikut Undian Bank

Kumpulan berita peristiwa yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Jumat, 17 Januari 2025.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TikTok Nurhalisa1_ - KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Sosok Nurhalisa Siswi SMA Nyambi Jadi Kuli Panggul Demi Bantu Orangtua: Jangan Lupa Bersyukur Teman. - Rita Syok Saldo Rp31 Juta Lenyap usai Ikut Undian Bank, Padahal Nabung untuk Sekolah Anak Sejak 2009. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Jumat 17 Januari 2025.

Berita pertama seorang pria di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi, kepergok neli barang antik pakai uang palsu.

Selanjutnya berita Nurhalisa, sosok siswi SMA nyambi jadi kuli panggul semen.

Ada juga berita nasib Rita Andayani (36), klik banner undian kupon berhadiah dari bank, wanita Malang kehilangan saldo Rp 31 juta.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Jumat (17/1/2025) di TribunJatim.com.

Baca juga: Cicilan Rp 750 Juta, Istri di Jember Foto Batu Nisan dengan Nama Suami, Bank Merugi Ratusan Juta

1. Awal Mula Arif Kepergok Beli Barang Antik Pakai Uang Palsu, Kini Ditangkap, Ini Cara Deteksi dari BI

Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu (Pexels)

Seorang pria di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi imbas mengedarkan uang palsu.

Gelagatnya ketahuan kala hendak membeli barang antik di sebuah hotel.

Seperti diketahui, uang palsu kini menyita perhatian publik sejak pabriknya terbongkar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sindikat peredaran uang palsu ini pun tak terkecuali.

Usut punya usut, aksi pemuda bernama Arif ini terendus polisi karena ada laporan.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial ASC alias Arif.

"Kami tangkap pelaku di Hotel Silvia Budget Kota Kupang, kemarin," ungkap Patar kepada wartawan di Kupang, Rabu (15/1/2025).

Patar menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT yang diterima pada 11 Januari 2025.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved