Berita Viral
Viral Ujian Praktik Bikin SIM C Kini Langsung di Jalan Raya, Polisi: Sesuai Peraturan Baru Kapolri
Ujian praktik bikin SIM C menjadi viral lantaran sebuah video yang menunjukkan adanya peserta sedang melakukan ujian langsung di jalan raya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ada aturan baru dalam membuat SIM C pada tahun 2025 ini.
Aturan ini berkaitan dengan ujian praktik SIM C yang kini dilakukan langsung di jalan raya.
Aturan tersebut tampaknya memang sudah dipraktekkan, salah satunya di Karanganyar, Jawa Tengah.
Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Karanganyar, Jawa Tengah, kini ada ujian praktik di jalan raya.
Hal itu diketahui setelah vral di media sosial, seorang warga melaksanakan ujian praktik SIM C di jalanan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2025).
Terlihat dalam video beredar, peserta ujian praktek SIM C sedang diawasi polisi melakukan ujian praktik di sana.
Video itu jadi perbincangan warganet setelah diunggah akun media sosial Instagram @tentangkaranganyar, Rabu (15/1/2025).
Tampak dalam video berdurasi 13 detik itu berada di jalan Kapten Mulyadi, tepatnya di selatan Taman Pancasila, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Di awal video tertulis keterangan "Moment Ujian SIM C terbaru, sudah tahu?"
Awalnya, tampak pengendara motor mengenakan rompi yang tertulis "ujian praktek SIM 6" di bagian belakang.
Baca juga: Pola Zig-zag dan Angka 8 Dihilangkan dalam Ujian SIM C di Blitar, Warga Diimbau Manfaatkan Silalu
Sedangkan di belakang pemotor itu ada seorang polisi mengunakan motor dinas, mengawasi pemotor itu dari belakang.
Lalu dalam keterangan di postingan tersebut tertulis sebagai berikut:
"Tolong dipantau lampu sein e pak, nek murup kanan tp belok kiri Igsg dis wae
Sweet Banget gak sih di ikutin dari belakang sama pak polisi
#karanganyar #sim #polisi #polisiindonesia
#tentangkaranganyar #beritatetkini #viral,"
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto mengungkapkan pelaksanaan ujian praktek SIM C di jalan raya itu sudah sesuai dengan peraturan Kapolri yang terbaru.
"Dalam ujian SIM kita mengacu pada Perkapolri nomor 2 tahun 2023 tentang Pernebitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," kata Agista, Kamis (16/1/2025).
Agista mengatakan pelaksanaan ujian praktek SIM C itu sudah diatur pada pasal 18 ayat (3).
Sebagai informasi, isi dari pasal 18 ayat (3) itu berbunyi sebelum pelaksanaan ujian praktek sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan pada :
a. lapangan ujian praktek di satpas atau lokasi ; dan
b. ruas jalan tertentu.
"Semua pelaksanaan ujian SIM C ini sudah diatur di situ, baik persyaratan maupun ujian yang harus dilaksanakan pemohon SIM, serta Itu dilaksanakan setelah ujian teori dan ujian praktek 1," ungkap dia.
Baca juga: Lintasan Ujian Diubah, Jumlah Kelulusan Pemohon SIM C di Satpas SIM Polresta Malang Kota Meningkat
Selain ujian praktik di jalan raya, mengutip dari situs NTMC Polri, ada beberapa perubahan yang berbeda dibandingkan tempat ujian SIM sepeda motor sebelumnya.
Setidaknya ada empat perubahan dalam ujian praktik tersebut, antara lain:
Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit; Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan; Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter "S"; Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.
Adapun dalam perubahan ujian SIM motor terbaru ini ada beberapa poin yang jadi pertimbangan lulus atau tidaknya seseorang dari tes pembuatan SIM.
Setidaknya ada enam hal yang dijadikan kriteria, yakni:
- Berjalan lurus;
- Bermanuver u-turn (putar balik);
- Balik arah;
- Gerakan letter S;
- Bereaksi untuk manuver ke kiri dan ke kanan;
- Peserta ujian tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.
Selain itu, Kakorlantas menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.
Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.
Baca juga: 5 Materi Ujian Praktik SIM C Terbaru 2023 usai Angka 8 dan Zig-zag Dihapus, Berlaku Mulai 7 Agustus
Mengenai hal ini, sejumlah tanggapan warganet mengenai ujian praktik di jalan raya langsung saat proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C itu akhirnya muncul.
Awalnya, tampak pengendara motor mengenakan rompi yang tertulis "ujian praktek SIM 6" di bagian belakang.
Sedangkan di belakang pemotor itu ada seorang polisi mengunakan motor dinas, mengawasi pemotor itu dari belakang.
Menurut warganet di media sosial TikTok TribunSolo.com, ujian praktik di jalan raya lebih masuk akal ketimbang praktik di lintasan simulasi kantor polisi.
Beberapa juga menyebut ujian praktik ini bukanlah hal baru, sebab tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan.
Sementara ada pula warganet yang menyebut jika pembuatan SIM C lewat calo tidak ada ujian praktik seperti itu dan tinggal foto saja, meski berbayar lebih mahal.
"taun kemarin juga langsung ke jalan gini, gagal trus tapi," komentar warganet.
"lebih baik gini dari pada tes zigzag dan angka 8 yg kaya sirkus.," tulis yang lain.
"oh bukannya harus gitu ya? pengalaman saya pas bikin sim c di Banyumas juga gitu, ada tes teori, tes praktik (yg muter⊃2;), terus tes trahir tes jalan raya total waktu semuanya 3bulan," timpal lainnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ujian praktik SIM C
Korlantas Polri
Peraturan baru Kapolri
Karanganyar
Jawa Tengah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
| Cucu Telanjur Jual 26 Gram Emas Nenek HANYA Sebesar Rp 7 Juta, Korban Merugi hingga Rp 60 Juta |
|
|---|
| Warga Heboh Petugas PPSU Temukan Bayi Hidup di Tumpukan Sampah, Dimasukkan ke Dalam Goodie Bag |
|
|---|
| Daftar Kendaraan yang Diblokir Pertamina Imbas Melanggar Aturan BBM Subsidi, 394 Ribu Nomor Dirilis |
|
|---|
| Kisah Aldo, Pria Indonesia yang Terlibat Rakit Robot Pembersih Sampah Satelit Luar Angkasa di AS |
|
|---|
| Calon Pegawai PPPK Batal Diangkat usai Bully Remaja Tunagrahita Sampai Tewas, Pemda: Kami Tarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Potret-ujian-SIM-C-yang-kini-langsung-dilakukan-di-jalan-raya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.