Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Kepergok Curi Tas Berisi Uang Jutaan, Pria asal Sumsel Ini Bonyok Dihajar Warga di Nganjuk

MS (34), warga Sumatera Selatan bonyok dimassa usai kepergok mencuri tas berisikan uang di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Nganjuk
Polisi mengamankan MS (34), warga Sumatera Selatan yang mencuri tas berisikan uang jutaan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - MS (34), warga Sumatera Selatan bonyok dimassa usai kepergok mencuri tas berisikan uang di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. 

Saat ini, MS telah diamankan polisi dan meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Warujayeng. 

"Tersangka diamankan bersama barang bukti barang curian berupa tas hitam yang berisi uang tunai Rp 2,6 juta," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (18/1/2025). 

Sementara itu, Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menjelaskan kejadian bermula saat tersangka bersama satu rekannya mengendarai motor yang hingga kini belum diketahui nopolnya berboncengan di jalanan Kecamatan Tanjunganom. 

Bersamaan, tersangka melihat korban AN (45) mampir ke sebuah bank. 

Sekelebat di pikiran tersangka, korban tengah menarik sejumlah uang. 

"Niat jahat tersangka seketika muncul," paparnya. 

Tak lama, korban kembali masuk mobil dan bertolak dari bank. Tersangka lantas membuntuti korban. 

"Kemudian korban kembali memarkir mobilnya di pinggir jalan dengan maksud mau makan di kedai dan meninggalkan tas di dalam mobil. Pintu mobil dalam posisi tak terkunci," paparnya. 

Melihat hal itu, tersangka dengan cepat membuka pintu mobil dan berbegas menggasak tas berisi uang milik korban. 

Akan tetapi, kelakuan tersangka diketahui warga sekitar yang tengah beraktivitas. 

"Tersangka sempat berupaya melarikan diri. Lantaran warga cekatan satu tersangka dapat diamankan. Tersangka adalah MS. MS didekap warga dan terjatuh dari motor. Satu tersangka lain melarikan diri menggunakan sepeda motor," urainya. 

Kepalang geram, warga sempat menghadiahi MS dengan bogem mentah. 

Setelahnya, warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Warujayeng. 

Mendapat laporan, sejumlah personel diterjunkan ke lokasi guna mengamankan tersangka. 

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap satu pelaku yang kabur," ujarnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved