Berita Malang
Tampang 6 Pemilik Warung Kopi Cetol di Gondanglegi Malang yang Jadi Tersangka, 3 Pelaku Emak-Emak
Satreskrim Polres Malang menetapkan enam orang tersangka dari kasus warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang menetapkan enam orang tersangka dari kasus Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Mereka telah melakukan tindak pidana ekspoloitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang.
Sebagaimana diketahui, Polres Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi melakukan operasi gabungan ke warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi berdasarkan laporan masyarakat pada 4 Januari 2025 lalu.
Dari operasi ini, sebanyak 32 pekerja diamankan. Tujuh diantaranya masih berusia dibawah umur. Rentang usia mereka dari 14 hingga 17 tahun.
Baca juga: Pemilik Warung Kopi Cetol Terancam Denda Rp50 Juta, Pembeli Bisa Cubit Pelayan Bayar Rp50 Ribu
Pihak kepolisian pun melakukan penyidikan terkait kasus ini. Karena ada dugaan pekerja di bawah umur tersebut dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual yang dilakukan oleh para pemilik warung kopi..
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami menetapkan enam orang tersangka. Mereka merupakan pemilik warung di Kopi Cetol," kata Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam press release, Senin (20/1/2025).
Keenam tersangka meliputi Saiful (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran; Reni Sujiati (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi; Luluk Yanti (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; Iswantini (54) Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran; Siti Hapsiyah (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran; dan Suliswanto (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.
Bayu menjelaskan, keenam pemilik warung Kopi Cetol ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2025. Mereka kemudian diamankan ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengakui jika selama ini telah melakukan perekrutan, penampungan, dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan di warung "kopi cetol" milik para tersangka," jelasnya.
Baca juga: Kalahkan Jakarta Livin Mandiri, Jakarta Elektric PLN Sapu Bersih Dua Laga Proliga 2025 Seri Malang
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambahkan, awalnya para tersangka merekrut anak di bawah umur untuk bekerja sebagai pelayan warung kopi.
Setiap bulannya, mereka akan menerima gaji mulai dari Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Mereka bekerja di Koli Cetol mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 15.30 WIB. Lalu, pukul 18.30 hingga pukul 01.00 WIB.
"Awalnya mereka hanya menyajikan kopi. Ternyata ada aktivitas lain di luar menyajikan kopi, yakni tindakan asusila di mana pengunjung bisa membayar Rp 10 ribu ke atas," tandasnya.
Nur menyampaikan anak-anak tersebut hanya diberikan jatah libur setelah menerima gaji 1 kali per bulannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Warung Kopi Cetol
Kopi Cetol
Pasar Gondanglegi
anak di bawah umur
Polres Malang
Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.