Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tampang 6 Pemilik Warung Kopi Cetol di Gondanglegi Malang yang Jadi Tersangka, 3 Pelaku Emak-Emak

Satreskrim Polres Malang menetapkan enam orang tersangka dari kasus warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Para tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diamankan Satreskrim Polres Malang, Senin (20/1/2025). Sebanyak tujuh tersangka diamankan karena eksploitasi anak dibawah umur usai penggrebekan warung 'Kopi Cetol' yang berada di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang menetapkan enam orang tersangka dari kasus Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang

Mereka telah melakukan tindak pidana ekspoloitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang.

Sebagaimana diketahui, Polres Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi melakukan operasi gabungan ke warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi berdasarkan laporan masyarakat pada 4 Januari 2025 lalu.

Dari operasi ini, sebanyak 32 pekerja diamankan. Tujuh diantaranya masih berusia dibawah umur. Rentang usia mereka dari 14 hingga 17 tahun.

Baca juga: Pemilik Warung Kopi Cetol Terancam Denda Rp50 Juta, Pembeli Bisa Cubit Pelayan Bayar Rp50 Ribu

Pihak kepolisian pun melakukan penyidikan terkait kasus ini. Karena ada dugaan pekerja di bawah umur tersebut dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual yang dilakukan oleh para pemilik warung kopi..

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami menetapkan enam orang tersangka. Mereka merupakan pemilik warung di Kopi Cetol," kata Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam press release, Senin (20/1/2025).

Keenam tersangka meliputi Saiful (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran; Reni Sujiati (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi; Luluk Yanti (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; Iswantini (54) Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran; Siti Hapsiyah (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran; dan Suliswanto (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.

Bayu menjelaskan, keenam pemilik warung Kopi Cetol ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2025. Mereka kemudian diamankan ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengakui jika selama ini telah melakukan perekrutan, penampungan, dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan di warung "kopi cetol" milik para tersangka," jelasnya.

Baca juga: Kalahkan Jakarta Livin Mandiri, Jakarta Elektric PLN Sapu Bersih Dua Laga Proliga 2025 Seri Malang

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambahkan, awalnya para tersangka merekrut anak di bawah umur untuk bekerja sebagai pelayan warung kopi.

Setiap bulannya, mereka akan menerima gaji mulai dari Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Mereka bekerja di Koli Cetol mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 15.30 WIB. Lalu, pukul 18.30 hingga pukul 01.00 WIB.

"Awalnya mereka hanya menyajikan kopi. Ternyata ada aktivitas lain di luar menyajikan kopi, yakni tindakan asusila di mana pengunjung bisa membayar Rp 10 ribu ke atas," tandasnya.

Nur menyampaikan anak-anak tersebut hanya diberikan jatah libur setelah menerima gaji 1 kali per bulannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun

2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved