Tanggal 27 Januari 2025 Libur Apa? Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan, tanggal 27 Januari 2025 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Editor: Ficca Ayu Saraswaty
freepik.com
Ilustrasi kalender bulan Januari Tahun 2025. Tanggal 27 Januari 2025 merupakan hari Libur Nasional. 

TRIBUNJATIM.COM - Hari Libur Nasional tanggal 27 Januari 2025, ada peringatan Isra Miraj.

Pemerintah telah menetapkan, tanggal 27 Januari 2025 merupakan hari Libur Nasional untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Pasalnya, peristiwa Isra Miraj terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun 621 Masehi.

Ada pun awal Rajab dimulai pada 1 Januari.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca juga: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Januari 2025, Bisa Libur sampai 10 Hari

Sejarah Isra Miraj

Isra Miraj adalah peristiwa penting dalam sejarah Islam, yang terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-12 kenabian Nabi Muhammad SAW.

Isra Miraj terjadi ketika Nabi Muhammad SAW sedang berada di Masjidil Haram di Mekkah. 

Dalam peristiwa ini, Nabi Muhammad melakukan perjalanan malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa di Yerusalem dengan menggunakan Buraq.

Setelah sampai di Masjidil Aqsa, Nabi Muhammad SAW melanjutkan perjalanan ke Sidratul Muntaha yang berada di lapisan langit ke tujuh dan bertemu dengan para Nabi terdahulu  pada setiap lapisan yang dilewati.

Pada lapisan langit ketujuh, Nabi Muhammad SAW bertemu dengan Allah SWT untuk menerima perintah mendirikan salat sebanyak 5 waktu dalam satu hari. 

Baca juga: 3 Opsi Libur Sekolah Ramadan 2025 Dijelaskan Menteri Pendidikan Abdul Muti, Ada Skema Libur 1 Bulan

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Ilustrasi kalender bulan Januari Tahun 2025.
Ilustrasi kalender bulan Januari Tahun 2025. (freepik.com)

Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved