Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Supandi Dibangunkan Rumah Rp100 Juta oleh Kang Dedi, Dulu Dicerai Istri karena Gaji Rp200 Ribu

Guru Empan Supandi ketiban rezeki usai viral jalan kaki 11 km ke sekolah dan digaji cuma Rp 200 ribu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram - YouTube Dedi Mulyadi
Guru Supandi Dibangunkan Rumah Rp100 Juta oleh Kang Dedi, Dulu Dicerai Istri karena Gaji Rp200 Ribu 

TRIBUNJATIM.COM - Guru Empan Supandi ketiban rezeki usai viral jalan kaki 11 km ke sekolah dan digaji cuma Rp 200 ribu.

Itu setelah ia bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi.

Diketahui, guru Supandi dibangunkan rumah Rp 100 juta hingga modal untuk berdagang.

Sebelumnya ia viral setiap hari jalan kaki sejauh 11 km demi mengajar di MTs Thoriqul Hidayah.

Pria asal Kampung Ciguha, Desa Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu rela naik turun bukit dan melewati hutan hingga sawah demi mencerdaskan anak bangsa.

14 tahun mengajar, Pak Empan cuma digaji Rp200 ribu per bulan.

Bahkan di tahun 2011 saat pertama kali mengajar, Pak Empan cuma dibayar Rp250 ribu per tahun.

Penasaran dengan sosok Empan Supandi, Dedi Mulyadi tersentak saat tahu pendidikan terakhir sang guru viral.

Ternyata Empan Supandi bukanlah lulusan sarjana.

"Bapak waktu itu lulusan apa?" tanya Dedi Mulyadi, dilansir dari tayangan Youtube-nya, Selasa (21/1/2025) via TribunBogor.

"Paket C," ungkap Empan Supandi.

"Kenapa bapak bikin paket C waktu itu?" tanya Dedi lagi.

"Karena kami ingin menambah wawasan. Bayar sampai Rp1 juta," jawab Pak Empan.

"Termasuk manusia langka bapak, paket C bayar," imbuh Dedi.

Baca juga: Gaji 200 Ribu, Guru Supandi Tetap Semangat Jalan 12 Km ke Sekolah Tiap Hari, Berangkat Subuh

Berbekal ijazah Paket C, Empan Supandi pun diminta mengajar di Mts tersebut oleh pemilik yayasannya langsung.

Kala itu Empan diminta mengajar mata pelajaran olahraga.

"Awalnya ngajar olahraga," pungkas Empan.

"Bapak ngajar olahraga ngajarnya gimana?" tanya Kang Dedi.

"Ya mungkin secara lari-lari, yang penting anak sehat, ngajar lari, voli, main bola," imbuh Empan.

"Olahraga kan bukan hanya praktek, ada teorinya. Bapak bisa teori olahraga. Cara bapak mengajar gimana? kan bapak enggak pernah sekolah pendidikan," tanya Kang Dedi.

"Ya secara mengembangkan aja. Misalnya tentang olahraga apa, saya sampaikan, saya jelaskan (dari buku)," jawab Empan.

Baca juga: Penyebab Guru SD Tak Masuk Ngajar di Sekolah, Siswa Terlantar 1 Bulan, Disdik: Jalannya Jauh

Setelah olahraga, Empan Supandi beralih mengajar mata pelajaran sejarah kebudayaan islam dan pendidikan kewarganegaraan.

Kemudian di tahun selanjutnya, Empan Supandi diminta mengajar mata pelajaran bahasa Inggris.

Mengetahui Pak Empan mengajar bahasa Inggris, Kang Dedi kembali tersentak.

Terlebih Empan mengurai caranya bisa berbahasa Inggris meski cuma lulusan setara SMA.

"Bapak ngajar bahasa inggris, bapak belajar bahasa inggris di mana?" tanya Kang Dedi.

"Dulu kan waktu kecil ada radio sw, suka ada bahasa Inggris, BBC London, Rusia, saya suka walaupun tidak paham," ujar Empan.

"Bapak hanya mengandalkan pengetahuan yang didengar dari radio, kan harus ada grammar?" tanya Kang Dedi.

"Dulu (pernah kerja bikin pupuk) kan ada perusahaan pupuk, dulu suka ada pelajar Australia, Korea. Saya selalu berlatih bahasa inggris dengan dia," ucap Empan.

"Kemudian bapak nekat belajar bahasa Inggris?" tanya Kang Dedi lagi.

"Saat itu awalnya ditolak (Pak Empan menolak), saya tidak S1, saya belum fasih, selama 3 bulan anak tidak belajar, saya kasihan juga," ungkap Empan.

"Daripada enggak ada bahasa inggris, bapak ngajar bahasa inggris," imbuh Kang Dedi.

Belasan tahun mengabdi jadi guru sukarela, Empan nyatanya menyimpan kisah hidup pilu.

Sejak tahun 2015, Empan mengaku sudah diceraikan oleh istrinya.

Alasan perceraian itu kata Empan karena sang istri tidak tahan dengan penghasilannya yang tak seberapa.

Meski tak lagi memiliki istri, Empan tetap bertanggung jawab mengurus dan menyekolahkan dua anaknya.

Mendengar cerita Empan soal keluarga, Kang Dedi ikut terenyuh.

Terlebih diakui Empan, ia punya pekerjaan sampingan demi membiaya hidup dua anaknya.

"Uang Rp200 ribu gimana cukup beli beras, beli ikan, bayar listrik?" tanya Kang Dedi.

"Kan ada sampingan. Saya kalau pulang sekolah dagang sayuran, dipikul pak, keliling, demi anak," akui Empan.

"Kadangkala kalau ada orang nyuruh borongan (tukang pikul)," sambungnya.

Baca juga: Alasan 9 Guru SD Ogah Ngajar hingga Murid Terlantar, Sekolah Tak Ada Listrik, Harus Jalan Kaki 2 Jam

Terenyuh dengan kisah hidup dan perjuangan Empan Supandi demi menjadi guru, Dedi Mulyadi akhirnya memberikan bantuan.

Kang Dedi memberikan uang ratusan juta untuk pembangunan rumah Empan yang nyaris roboh.

"Rumahnya saya bangunkan, senilai Rp100 juta," kata Dedi Mulyadi.

"Alhamdulillah bapak," imbuh Empan.

"Tetap semangat, luar biasa bapak," pungkas Dedi.

Bukan cuma untuk rumah, Kang Dedi juga memberikan uang untuk modal Empan berjualan sayur.

"Saya kasih Rp5 juta untuk dagang sayur, perasaan cukup untuk dagang sayur," ujar Kang Dedi.

Kasus Lain

Sementara itu, seorang guru honorer berinisial ILJ (29) diringkus Satres Narkoba Polresta Mataram akibat kasus peredaran narkoba.

ILJ diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ia diringkis oleh polisi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, pihaknya ternyata sudah mengintai lama ILJ sebelum diringkus.

ILJ juga kini jalani pemeriksaan untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan sabu tersebut.

"Saat ini terduga menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber narkotika tersebut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Saat rumah ILJ digeledah, polisi mengamankan alat isap sapu, pipa kaca yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, hingga klip bening kosong.

Baca juga: Guru SD 1 Bulan Tak Mengajar Kini Diwajibkan Tidur Dekat Sekolah, 3 ASN Terancam Kena Sanksi

Polisi juga melakukan tes urine ke ILJ dan hasilnya positif.

Hal tersebut menambah keyakinan bahwa ILJ terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba di Kota Mataram,” ujar AKP Bagus.

Dari perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved