Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Pengangguran di Ponorogo Curi Motor Demi Karaoke Bareng LC, Habis Segini Sekali Buka Room

Pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo tega mencuri sepeda motor milik tetangganya, Novia

|
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Pelaku Curanmor berinisial TES saat dibawa ke Mapolres Ponorogo. Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo tega mencuri sepeda motor milik tetangganya, Novia Martin.

Ketegaan ini muncul lantaran hasrat TES untuk karaoke bersama Lady Companion (LC) tak terbendung. Saat dompet kosong, dia pun nekat mencuri uang tunai hingga sepeda motor milik korban.

Bagaimana tidak, sekali karaoke dengan menyewa LC, TES harus merogoh kocek hingga Rp 1 juta.

“Saya buka room sendiri, LC-nya dari Nganjuk, harganya Rp1 juta," ungkap pelaku pencurian motor di Ponorogo, TES di hadapan wartawan, Selasa (21/1/2025). 

Karena itu, saat hasrat karaoke bersama LC, dia kemudian membuat rencana pencurian. Dia menyasar rumah korban, dengan mengawasinya selama 3 hari.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel

“3 hari saya tamati, kapan pulang, kapan mulai sepi. Setelah itu saya eksekusi dan mulus karena pintu belakang tak dikunci,” tambahnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo membenarkan apa yang dikatakan pelaku. Dimana motif pelaku bukan ekonomi semata. Namun karena ingin menyanyi bareng LC

“Ya untuk foya-foya (bersenang-senang), digunakan untuk karaoke," papar Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat  dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca juga: Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi

Sebelumnya, Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.

Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada. Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.

Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.

Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved