Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pura-pura Jadi Pembeli, Sepasang Kekasih di Blitar Kompak Gondol Motor di Warung Ayam Geprek

Pura-pura jadi pembeli, sepasang kekasih di Blitar kompak gondol motor di warung ayam geprek, polisi ciduk sejumlah penadah.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan sepasang kekasih di Mapolres Blitar, Kamis (23/1/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sepasang kekasih, AI (24) dan TY (22), warga Desa/Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kompak mencuri sepeda motor. 

Akibat perbuatannya, AI harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar.

Sedangkan kekasihnya, TY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar. 

"Sepasang kekasih pelaku pencurian sepeda motor ini kami tangkap di sebuah tempat kos di wilayah Tulungagung," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (23/1/2025). 

Sepasang kekasih, AI dan TY mencuri sepeda motor di Warung Ayam Geprek, Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, pada akhir Desember 2024.

Keduanya menggasak sepeda motor Honda Beat milik pembeli di warung ayam geprek tersebut.

Ketika menjalankan aksinya, kedua pelaku juga berpura-pura menjadi pembeli di warung ayam geprek. 

"Kebetulan kunci sepeda motor korban menancap di jok. Pelaku membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya. 

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan kasus pencurian itu. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan Honda Beat milik korban dibawa oleh GB, warga Wates, Kabupaten Kediri.

Setelah diinterogasi, GB mengaku membeli sepeda motor dari tetangganya, E alias Kodok dengan harga Rp 2,4 juta. 

Baca juga: Nasib Bos Sawit Tewas Kelelahan Dikejar Maling di Lahan Sendiri, sempat Lari ke Hutan karena Panik

Polisi kemudian menangkap E.

Setelah diperiksa, E mengaku membeli sepeda motor dari temannya, M dengan harga Rp 1,6 juta.

Berdasarkan keterangan E, polisi menangkap M.

Setelah diinterogasi, M mengaku membeli sepeda motor dari pelaku AI dengan harga Rp 1,2 juta. 

"Pelaku utama ini telah menjual sepeda motor ke M. Oleh M sepeda motor dijual kepada E, dan E menjual lagi ke GB. Sepeda motor itu sudah tiga kali pindah tangan. Kami juga mengamankan 3 orang penadah dalam kasus itu. Pelaku utama merupakan residivis kasus serupa," katanya. 

Menurut Arif, sepasang kekasih itu nekat mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ketika tinggal di tempat kos di wilayah Tulungagung. 

"Pelaku mengaku mencuri sepeda motor untuk biaya hidup bersama pacarnya di Tulungagung," ujarnya. 

Selain kasus pencurian yang dilakukan sepasang kekasih, Satreskrim Polres Blitar juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. 

Polisi menangkap satu pelaku, yaitu, AIH (33), warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. 

Pelaku mencuri Yamaha X Ride yang diparkir di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, pada 4 Januari 2025.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Blitar juga mengungkap kasus pencurian di toko Dusun Jajar, Desa Selopuro, Kabupaten Blitar.

Pelaku yang ditangkap, yaitu, A alias Ucluk (37), warga Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

A telah mencuri sejumlah barang dagangan, dua unit handphone, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 13 juta dari toko tersebut. 

"Untuk kasus pencurian di toko ini tertangkap kamera CCTV toko. Dari rekaman kamera CCTV, kami dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan menangkapnya," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved