Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Bea Cukai soal Hadiah Kiriman dari Luar Negeri Kena Pajak Rp3,5 Juta, Penerima Tak Respons

Curhatan warga soal hadiah kiriman dari luar negeri kena pajak bea cukai Rp3,5 juta viral di media sosial.

SHUTTERSTOCK/WULANDARI WULANDARI
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC). Tengah viral di media sosial hadiah kiriman dari luar negeri kena pajak Rp3,5 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Curhatan warga soal hadiah kiriman dari luar negeri kena pajak bea cukai Rp3,5 juta viral di media sosial.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun menanggapi kabar viral di media sosial tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan, semua barang kiriman dari luar negeri berstatus sebagai barang impor.

Oleh sebab itu, barang-barang tersebut wajib dikenakan bea masuk dan pajak impor.

"Untuk barang kiriman, baik hasil pembelian dari e-commerce, pemberian keluarga, hadiah, maupun hasil giveaway, tetap dikenakan bea masuk dan pajak impor," ujar Nirwala saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Menanggapi kasus ini, DJBC telah menginformasikan kepada penerima barang mengenai dasar pungutan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman berupa hadiah.

Baca juga: Diduga Petugas Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi: Asal ada Uang Ganti

DJBC juga mengeluarkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) kepada penerima barang untuk memverifikasi nilai barang tersebut. 

Namun, hingga lebih dari lima hari tidak ada respons dari penerima.

Menurut aturan, jika NPD tidak ditanggapi, DJBC menetapkan nilai barang berdasarkan data pendukung dari jasa kirim dan informasi pembanding yang valid.

Setelah itu, DJBC menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

Dokumen ini menjadi dasar pembayaran bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman.

Nilai yang tertera dalam SPPBMCP inilah yang diunggah penerima barang ke media sosial dengan narasi bahwa barang hadiah ditahan DJBC dan dikenakan biaya Rp 3,5 juta.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Freepik via KOMPAS.com)

Akun media sosial X @DavidBe*** membagikan unggahan yang menyebutkan barang hadiah berupa pakaian dan sepatu dari luar negeri dikenakan biaya tinggi oleh Bea Cukai.

"Temen w content creator fashion, dikirimin baju, spatu dari brand luar dia KAGA BELI pure ini gift karena temen gue keren stylenya jadi dikirim. malah ditahan @beacukaiRI suruh bayar 3,5jt, ada item not for sale bahkan alias sample, ini pada ngarang nilai pabean dari mana ya?" tulis akun tersebut, Kamis (23/1/2025).

Nirwala menegaskan, penerima barang dapat mengajukan keberatan jika nilai barang dalam SPPBMCP dirasa tidak sesuai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved