Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

72 Pensiunan TNI, Polri Hingga Guru Kena Tipu Wanita Rp 21 Miliar, Pelaku Ajak Gadaikan SK

DR (41) yang merupakan wanita asal Purworejo, Jawa Tengah itu kini mendekam di penjara karena perbuatannya.

Editor: Torik Aqua
Freepik via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Pantas wanita raup Rp 21 miliar, tipu 72 pensiunan TNI, Polri hingga guru gadai SK 

Ada ratusan jemaah belum berangkat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrikum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi membeberkan, ada total ratusan jemaah yang belum diberangkatkan.

“Berdasarkan dokumen, jamaah yang belum diberangkatkan dari Desember (2024) sampai April 2025 sebanyak 291," urainya, dikutip dari kanal YouTube Polda DIY.

Endriadi melanjutkan, modus tersangka menawarkan paket umroh murah dengan harga Rp48 juta dan Rp33 juta kepada para korban, dengan janji keberangkatan pada Desember 2024. 

Namun, keberangkatan tersebut tidak terealisasi, uang tidak dikembalikan.

"Korban sudah membayar melalui transfer, tetapi fasilitas maupun keberangkatan tidak terpenuhi," lanjutnya.

Selain itu, Indri Dapsari juga melakukan penipuan melalui skema investasi dengan menawarkan kerja sama pembiayaan tiket pesawat jamaah umroh di Kulon Progo.

Pada awalnya, skema ini berjalan lancar, tetapi pada periode selanjutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan. 

Dana dari korban diduga digunakan Indri Dapsari untuk membayar investor lain dan keperluan pribadi, seperti uang muka pembelian mobil.

Endriadi menyebut sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.

Informasi tambah, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini.

Termasuk mobil jenis Alphard yang diduga hasil dari penggelapan yang dilakukan oleh Indri Dapsari.

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved