Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Polisi Trenggalek Ramp Check Bus di Tempat Wisata, ini Hasilnya

Satlantas Polres Trenggalek menggelar ramp check kendaraan di destinasi wisata Kecamatan Watulimo.

ISTIMEWA
Ramp Check Bus Wisata di Pantai Simbaronce, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (26/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satlantas Polres Trenggalek menggelar ramp check kendaraan di destinasi wisata Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (26/1/2025).

Kendaraan yang menjadi prioritas pemeriksaan adalah bus dari luar kota yang terparkir di Pantai Karanggongso dan Simbaronce.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno menuturkan ramp check ini dilaksanakan dalam menjamin keselamatan penumpang dan meminimalisasi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

"Bertepatan dengan libur panjang akhir pekan, isra Miraj, dan tahun baru Imlek kita lakukan ramp check di destinasi wisata. Dari pantauan kami ada peningkatan arus lalu lintas terutama yang menuju pantai," kata Agus, Minggu (26/1/2025).

Baca juga: Ada yang Perannya Lempar Batu, Belasan Pesilat Diamankan Imbas Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek

Dalam ramp check tersebut, Satlantas Polres Trenggalek menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek serta pengelola destinasi pariwisata setempat yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kendaraan dilakukan pemeriksaan surat-surat administrasi, mulai dari STNK, hingga SIM sopir. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan rem, klakson, lampu, wiper atau kipas kaca, ban, dan bagian kendaraan lainnya.

"Dari puluhan kendaraan yang diperiksa Alhamdulillah semuanya dalam kondisi baik dan laik jalan," lanjutnya.

Baca juga: Pagar Nusa Trenggalek Kecam Aksi Pengrusakan Mapolsek Watulimo, Sebut Mayoritas Massa dari Luar Kota

Dalam kesempatan itu, Agus juga mensosialisasikan kepada para penumpang atau wisawatan agar tak segan menegur sopir jika ugal-ugalan selama berkendara.

"Jika tidak menghiraukan minta berhenti di Polsek terdekat agar ditegur dan ditindak oleh petugas kepolisian di Polsek tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved