Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Ju
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Jumat (24/1/2025) kemarin.
Jaksa penyidik melimpahkan tersangka HP alias Hadi bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
HP adalah pemilik CV MKKS dan Apotek Indah Jaya yang membantu tersangka lain, Kepala Desa Tambakrejo nonaktif, Suratman.
Dugaan korupsi ini terjadi di masa Pandemi Covid-19 dari tahun 2020-2022.
Baca juga: Kades di Tulungagung Diduga Korupsi Rp175 Juta, Uangnya Dipakai Bayar Utang Anak yang Gagal Nyaleg
Dana untuk penanggulangan Virus Corona diselewengkan hingga terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta.
“Pelimpahan tahap dua sudah dilakukan. Tinggal menunggu proses pelimpahan ke pengadilan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Hadi sempat menjalani pemberkasan didampingi seorang penasihat hukum.
Usai proses pemberkasan, Kejari Tulungagung kembali melakukan penahanan untuk proses penuntutan,”
Selama proses hukum, tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Baca juga: Namanya Tercatat di KPK Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kades di Tulungagung Mengundurkan Diri

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 24 Januari sampai 12 Februari,” sambung Amri.
Sebelumnya Hadi pertama kali ditahan pada Kamis (3/10/2024), saat pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia diduga membantu tersangka Suratman membuat nota fiktif untuk menyelewengkan dana desa Tambakrejo.
Berkas perkara Suratman dan Hadi dipisah, namun keduanya akan menjadi saksi satu sama lain.
“Pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan bersamaan, agar penuntutan juga bisa bersamaan. Ini akan memudahkan proses persidangan,” papar Amri.
Kejari Tulungagung lebih dulu melakukan pelimpahan tahap 2 pada tersangka Suratman, Rabu (15/1/2025).
Saat itu Suratman menyerahkan uang titipan sebesar Rp 50 juta.
Uang itu rencananya dipakai untuk pengganti kerugian keuangan negara jika terbukti di pengadilan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung, ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suratman.
Dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan dari tahun 2020 sampai 2022, di masa penanganan pandemi Covid-19.
Saat itu banyak keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan dampak pandemi.
Namun Suratman memanfaatkan kesempatan itu dengan membuat laporan belanja fiktif dibantu oleh Hadi.
Hadi bertugas membuat nota pembelanjaan, seperti pengadaan sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.
Selain itu ada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020.
Namun ternyata dana ini tidak benar-benar disetorkan ke BUMDes, melakukan digunakan kepentingan pribadi.
Dari proses akal-akalan ini total menghabiskan Rp 720 juta, berdasar audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung
Kejari Tulungagung
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim Network
berita Tulungagung terkini
Desa Tambakrejo
Kecamatan Sumbergempol
korupsi Dana Desa
dugaan korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Ditinggal Kabur Suami Usai Melahirkan, Ibu di Tulungagung Alami Skizofrenia, Ikat Anak di Depan Ruko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.