Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kades di Tulungagung Diduga Korupsi Rp175 Juta, Uangnya Dipakai Bayar Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Andhi Mutojo ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (7/5/2024).

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo saat akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Andhi Mutojo ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (7/5/2024).

Sebelumnya Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung dalam perkara korupsi Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 175 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lalu menahan Andhi saat pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung.

Penasihat hukum tersangka, Pujihandi SH, membenarkan jika ada jugaan korupsi BK yang dilakukan kliennya.

Kasus ini bermula karena niat Andhi membantu anaknya yang terlilit utang.

"Saat di tahun 2019 anaknya nyaleg (menjadi calon anggota legislatif) tapi gagal. Lalu ada tanggungan utang yang cukup besar," ungkapnya.

Andhi sudah menjual 3 rumah untuk menutup utang, namun masih ada tanggungan yang belum terbayar.

Pada tahun 2021 Desa Rejotangan mendapatkan BK sebesar Rp 175 juta dari Pemkab Tulungagung.

Baca juga: Korupsi Bantuan Keuangan Rp175, Kades Rejotangan Tulungagung Ditahan Kejaksaan

Baca juga: Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan, Oknum ASN Dinas PUPR Sampang Ditetapkan Tersangka Polda Jatim

Uang itu seharusnya untuk rabat jalan di Dusun Kates.

Namun Andhi menggunakan uang itu untuk menutup sebagian tanggungan utang anaknya.

"Pertimbangannya digunakan sementara saja, nanti kalau sudah ada uang segera dikembalikan," sambung Pujihandi.

Namun ternyata Andhi cukup lama tidak punya uang sehingga proyek tidak kunjung dikerjakan.

Sampai masa pengerjaan proyek ini selesai, Andhi belum punya dana pengganti.

Setelah masa pengerjaan lewat, Andhi mempunyai uang dan memilih mengerjakan proyek itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved