Berita Viral
Utang Rp 10 Juta Tapi saat Ditagih Malah Menghilang, Kepala Kampung ini Diringkus Polisi
Oknum Kepala Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berinisial SBR (60) utang tapi saat ditagih menghilang
TRIBUNJATIM.COM - Nasib kepala kampung usai diduga gelapkan uang milik petani.
Diketahui oknum Kepala Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berinisial SBR (60).
Ia ditangkap oleh anggota Polsek Terbanggi Besar, Sabtu (25/1/2025).
SBR ditangkap setelah diduga menggelapkan yang milik seorang petani.
Baca juga: Sosok Om Polos Ditipu Rp 40 Juta oleh Bengkel Mobil, Pilih Damai tapi Pelaku Bayar Utang 66 Tahun
Petani itu bernama Pendri (49), warga Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, sebesar Rp 10 juta pada Jumat (30/4/2024).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, modus kepala kampung adalah meminjam uang puluhan juta.
"Alasan SBR meminjam uang milik petani itu untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para perangkat desa, namun uang itu malah tak kunjung dikembalikan," katanya, Minggu (26/1/2025).
Yusvin mengatakan, SBR ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar pada Sabtu, 25 Januari 2025 setelah tidak mengembalikan uang korban selama hampir setahun.
Dia menjelaslan, kronologi kejadian bermula ketika SBR mendatangi rumah korban pada Jumat 30 April 2024 jam 18.30 WIB Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Niat pelaku sengaja datang untuk meminjam uang karena tak sanggup membayar perangkat desa.
"Korban berjanji mengembalikan uang selama 1 bulan, korban pun setuju dan membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada 25 Mei 2024," kata kapolsek.
Namun, SBR justru ingkar janji, tidak bisa dihubungi, dan menghindar ketika dicari korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta dan mempolisikan kepala kampung tersebut.
Saat ini, SBR ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapansebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Dan Atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun," tutupnya.
Pengakuan Saksi Mata Lihat Rantis Brimob Ugal-ugalan sebelum Lindas Affan Driver Ojol: Enggak Peduli |
![]() |
---|
Aksi Demo Jadi Sorotan Media Internasional, Ucapan Prabowo dan Kematian Driver Ojol Affan Dibahas |
![]() |
---|
Reaksi Dedi Mulyadi usai Kena Lemparan saat Temui Massa Pendemo, Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Temui Pendemo, Gubernur Sultan HB X Salami Massa Aksi dan Berikan Pesan |
![]() |
---|
Ibu 2 Anak Diarak 2 KM Bareng Pacar Gelapnya ke Balai Desa, Warga Sudah Pantau Sejak Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.