Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuda di Nganjuk Diringkus Polisi di Parkiran Minimarket, Edarkan Pil Koplo

tersangka diringkus buah hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka jaringan peredaran narkotika. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Humas Polres Nganjuk
EDARKAN PIL KOPLO - RF (27) warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi gegara kasus peredaran pil koplo. Polisi menyita barang bukti 152 butir pil koplo, Selasa (28/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - RF (27) warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan polisi. 

Hal itu lantaran, ia tersandung kasus peredaran pil koplo

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diringkus buah hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka jaringan peredaran narkotika. 

Sebagai informasi, sebelumnya Satreskoba Polres Nganjuk meringkus AR (32) warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, DM (28) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IH (25) asal Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. 

Dari tangan tiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,5 gram, 90.552 butir pil dobel L. 

Baca juga: Viral Pria Diduga Maling Diamankan Warga Malang di Minimarket, Mabuk Usai Minum Miras dan Pil Koplo

"Sementara, barang bukti yang diamankan dari tersangka RF, 52 butir pil koplo jenis dobel L, sepeda motor dan ponsel. Barang bukti itu diamankan saat petugas meringkus RF di parkiran sebuah minimarket di Desa Kepuh," katanya, Selasa (28/1/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menyebut, usai meringkus RF di parkiran minimarket, petugas membawanya ke kediamannya. 

Baca juga: Polres Nganjuk Ringkus 4 Tersangka Peredaran Narkoba, Sita 24.500 Pil Koplo

Di rumah tersangka, polisi kembali mendapati tiga plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil dobel L. 

Pil koplo itu disimpan tersangka di kamarnya. 

Baca juga: 3 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi, Sasar Pelajar di Kawasan Pinggiran Ponorogo

"Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 152 butir pil koplo. Tersangka RF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami terus mengembangkan kasus ini," paparnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved