Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Polres Nganjuk Ringkus 4 Tersangka Peredaran Narkoba, Sita 24.500 Pil Koplo

Polres Nganjuk kembali menggulung tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
via TribunKaltim
Ilustrasi Pil Koplo dalam artikel berjudul "Polres Nganjuk Ringkus 4 Tersangka Peredaran Narkoba, Sita 24.500 Pil Koplo" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk kembali menggulung tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo

Jumlah tersangka yang kali ini diringkus berjumlah empat orang. 

Mereka adalah, MI (40), MS (39), MF (25), serta WA (50). Keempatnya berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

"Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil koplo jenis dobel L," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (18/1/2025). 

Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto, menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke wilayah Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. 

Baca juga: Kiai Cabul di Nganjuk yang Tega Nodai 4 Santriwatinya Terindikasi Pedofil

Di sana petugas pun mengamankan MS di sebuah rumah. 

Dari tangan MS, pihaknya menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Kemudian, petugas lantas melakukan pengembangan kasus. 

"Hasilnya, kami meringkus MI, MF, dan WA di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L," ucapnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved