Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tahan Ijazah Para Siswa SMK yang Nunggak SPP, Kepsek Akan Dipanggil Dewan: Harusnya Tetep Dikeluarin

Keputusan SMK 1 Tirtamulya menahan ijazah siswa yang nunggak bayar SPP seketika menuai kritik dari masyarakat yang keberatan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi SMK 1 Tirtamulya tahan ijazah siswa yang nunggak SPP 

Dedi Satriadi juga memastikan bahwa persoalan ijazah siswa tidak berkaitan dengan tunggakan pembayaran keuangan sekolah.

"Ijazah tidak ditahan, itu karena belum sidik jari," tegasnya.

Baca juga: Tawa Jokowi Soal Kasus Pagar Laut, Sertifikat HGB & SHM Terbit di Era Pemerintahannya: Cek Itu

Kasus ijazah puluhan siswa ditahan sekolah juga terjadi di SMKN 3 Depok.

Ijazah ditahan karena puluhan siswa tersebut belum membayar tunggakan iuran sekolah.

Setelah viral, puluhan wali murid dan alumni mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah yang ditahan, Jumat (24/1/2025).

Namun terkait ijazah ditahan ini langsung dibantah oleh Kepala SMKN 3 Depok, Samsuri.

Samsuri mengatakan, orang tua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya.

"Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orang tua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah," kata Samsuri, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Dia menerangkan, orang tua bisa mengambil ijazah anak-anaknya meski tidak didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sebenarnya selama ini walaupun enggak pakai itu, pasti difasilitasi. Toh, hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah," imbuhnya.

Soal tunggakan orang tua siswa, Samsuri menilai, iuran tersebut atas kesepakatan komite sekolah.

"Kalau memang orang tua merasa masih memiliki kewajiban, terus belum ada, akhirnya enggak datang untuk ambil ijazah," urai Samsuri.

Puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan.
Puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Dia menekankan, bukan tunggakan iuran sekolah. 

Namun mereka ada kewajiban selama bersekolah.

"Istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite. Itu yang menentukan bukan sekolah, komite itu."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved