Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu-ibu Resah Sanggar Jaipong Mengganggu Setiap Malam, Banyak Pria Beri Saweran, Hanya Libur 1 Hari

Sanggar Jaipong yang meresahkan itu berada di Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Laman kemlu.go.id
Ilustrasi tari Jaipong. Foto diunggah Kompas.com pada tahun 2021. 

"Tadi malam saya sudah bertemu dengan kepala desa, saya konfirmasi bahwa korban ada penyakit lemah jantung. Setelah sampai sini ada hiburan orkes, kemudian mau bersenang-senang, nyawer. Tetapi belum sempat nyawer, ia pingsan dan meninggal," pungkas Suyanto.

Kasus Lain

Puluhan warga geruduk balai Desa Badegan Ponorogo, Selasa (14/1/2025).

Mereka ke balai desa yang berlokasi di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri dengan berjalan kaki dan membawa sejumlah poster.

Poster tersebut bertuliskan bermacam. Seperti “Usut tuntas oknum penyalahgunaan PTSL 2023 di Dukuh Kroyo Badegan”, “Kami Menuntut Kepala Desa Untuk Memberhentikan Sementara Sesuai Perbup No 76 tahun 2024 Pasal 58”

“Dasare ra duwe isin betah isin (Memamg tidak punya malu tahan malu)”, “Muelekk kakean drama (Berbelit-belit kebanyakan drama), “Tampilannya bersih tingkahnya kotor”, “Rai gedek (tidak tahu malu)”.

Warga geruduk balai desa menuntut kepala dusun (Kasun) Kroyo berinisial WW dipecat. Ini merupakan buntut dugaan WW melakukan pungutan liar (pungli) terhadap proses pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Karena kami sudah bosan diberi janji, sudah tujuh bulan. Tetapi dia (Kasun WW) tidak segera diberhentikan (dipecat),” ungkap koordinator aksi, Kiki Winarno, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Aksi Pria Hidung Belang Beri Saweran Pakai Mulut ke Penari Bali Dihujat, Berakhir Malu Disuruh Turun

Dia menjelaskan kasun berinisial WW itu terindikasi terlibat pungli PTSL.

Kiki mengaku bahwa pungli tidak banyak, tetapi prosesnya yang akhirnya menarik pungli itu yang diprotes.

“Tuntutan warga itu, permintaan maaf dan teguran tertulis yang penting itu mundur. Tuntutannya pemberhentian kasun, sesuai dengan perbup 76/2024,” tambahnya.

Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto mengatakan bahwa warga ke kantornya untuk menuntut salah satu perangkat desanya untuk diberhentikan.

“Kami pegang peraturan desa untuk langkah selanjutnya. Pemberhentian masih proses pasal pasal mana yang diberlakukan,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved