Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terungkap Pemilik 40 Karung Pupuk Subsidi yang Disita Polres Probolinggo, Hendak Dijual Rp7,6 Juta

Pupuk jenis urea sebanyak 40 karung atau sebanyak 2 ton yang digagalkan Satreskrim Polres Probolinggo, ternyata milik warga Kabupaten Probolinggo

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Ahsan Faradisi
DISTRIBUSI ILEGAL PUPUK SUBSIDI: Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo setelah terlibat kasus pendistribusian pupuk 2 ton atau sebanyak 40 karung, pada Kamis (23/1/2025). Puluhan karung pupuk itu diketahui milik seorang warga di Kecamatan Leces yang akan dijual ke Kecamatan Besuk seharga Rp7,6 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Pupuk jenis urea sebanyak 40 karung atau sebanyak 2 ton yang digagalkan Satreskrim Polres Probolinggo, ternyata milik warga Kabupaten Probolinggo dan hendak dikirim ke Kecamatan Besuk.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, pupuk bersubsidi itu diketahui milik seorang berinisial J, asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dan akan dijual kepada MF, warga Desa Alasatengah, Kecamatan Besuk seharga Rp7,6 juta.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, selain puluhan karung pupuk, pikap warna hitam dengan nopol N 8104 NO itu diketahui yang mengangkut pupuk itu milik satu orang.

"Pupuk sebanyak 40 karung dan pikapnya itu milik satu orang yang berasal dari wilayah Kabupaten Probolinggo juga. Rencananya akan dijual ke warga di desa masuk Kecamatan Besuk," kata AKP Fajar, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi

Keterangan itu, menurut AKP Fajar, diperoleh dari 3 orang yang sebelumnya diamankan saat membawa pupuk bersubsidi jenis urea itu dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih berstatus saksi.

"Kemarin memang tidak kami sebutkan langsung siapa pemilik kendaraan, pupuk serta yang akan membeli pupuk, karena masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Untuk lain-lainnya, akan kami kabari lagi," pungkasnya.

Diketahui, petugas gabungan dari Polsek Besuk dan Satreskrim Polres Probolinggo kembali menggagalkan pengiriman atau pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea, pada Kamis (23/1/2025) malam.

Sebanyak 40 karung atau 2 ton pupuk bersubsidi jenis urea itu diamankan saat melintas di wilayah hukum Polsek Besuk sekitar pukul 23.00 WIB. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Setelah diamankan saat melintas di jalan raya Kecamatan Besuk, puluhan pupuk bersubsidi itu lalu dibawa ke Polsek setempat bersama dengan mobil pikap, serta 3 orang yang terlibat dalam pendistribusian ilegal tersebut.
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved