Chat 'Sayang' ke Istri Orang, Nyawa Pemuda di Probolinggo Melayang
Gara-gara chat 'Sayang', nyawa pemuda RK (24) di Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melayang.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Nyawa pemuda di Probolinggo melayang usai kepergok chat 'sayang' ke istri orang
- RK tewas usai dianiaya oleh dua pelaku, yakni WD dan SH. Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara
- Chat mesra tersebut tidak sengaja terbaca oleh WD yang memegang ponsel istrinya
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Gara-gara sebuah chat atau pesan singkat 'Sayang', nyawa pemuda RK (24) di Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melayang.
Kedua tersangka adalah WD (22) dan SH (27) yang ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah menganiaya hingga membuat RK (24) warga setempat meninggal dunia, pada Sabtu (8/11/2025).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, penganiayaan tersebut bermula ketika WD memegang ponsel milik istrinya dan tanpa sengaja mendapati notifikasi inbox di media sosial Tiktok dari korban.
"Jadi awalnya, korban ini mengirim chat kata-kata mesra kepada istri WD di inbox tiktok. Kebetulan saat itu, WD memegang handphone milik istrinya," kata AKBP Rico, Selasa (11/11/2025).
"Merasa marah dan sakit hati dan tidak terima, esoknya pada hari kamis tanggal 6 November 2025, kedua tersangka mendatangi korban yang sedang minum kopi di Warkop," tambahnya.
Baca juga: Satpam Naik Motor Sambil Bacok Perangkat Desa, Imbas Cemburu Baca Chat Istrinya dengan Tetangga
Saat melihat korban di Warkop, lanjut AKBP Rico, kedua tersangka lalu memanggil korban kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
"Usai menganiaya, korban ditinggal pergi begitu saja oleh tersangka. Saksi yang melihat itu, lalu menolong korban dan membawanya pulang. Esoknya, saat keluarga korban hendak membangunkannya, korban diketahui sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan membawa jenazah korban ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan otopsi.
"Hasil dari otopsi, diketahui kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan hingga mengalami tusuk di kepala menembus jaringan otak) yang mengakibatkan peradarahan otak," ujar AKBP Rico.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka, dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang.
"Untuk ancaman hukumannya, kedua tersebut terancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas mantan penyidik KPK itu.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota
jatim.tribunnews.com
Berita Probolinggo terbaru
Probolinggo
AKBP Rico Yumasri
| Desa Tematik Hijau Harumkan Kabupaten Probolinggo di Indonesia Kita Awards 2025 |
|
|---|
| Bacaan Doa saat Hujan Deras hingga Khawatir Terjadi Bencana yang Diajarkan Rasulullah SAW |
|
|---|
| Makna Lirik Lagu GO! - CORTIS yang Viral, 'Watch Me Go Go Go Go I Just Gotta Get It' |
|
|---|
| Pemkot Surabaya Gelar Lelang Jabatan di 5 Posisi Kepala Dinas hingga Dirut RSUD BDH |
|
|---|
| KPK Geledah Pemkab Ponorogo dan Rumah Dinas Bupati hingga RSUD dr Harjono, Cari Bukti Tambahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.