Di luar aktivasi IKD, ada sejumlah pelayanan yang diakses melalui online. Sebelumnya,nDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya telah meluncurkan platform Klampid New Generation (KNG). Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengurus berbagai dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui gawai masing-masing.
"Warga kota Surabaya yang ingin mengajukan administrasi kependudukan kini bisa secara mandiri melalui perangkat elektronik, baik handphone, laptop, maupun komputer, di tempat masing-masing," kata Eddy Christianto.
Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon tinggal membuka laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/ sebagai laman milik Dispendukcapil. Selanjutnya, pemohon bisa membuka "pengajuan permohonan mandiri" yang nantinya akan terhubung dengan Klampid New Generation (KNG).
Ada 32 layanan Adminduk yang bisa diakses. Di antaranya, cetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengesahan Anak, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil, Pelaporan Kelahiran Luar Negeri, Pelaporan Kematian Luar Nagari, Pelaporan Perkawinan Luar Negeri, Pelaporan Perceraian Luar Negeri, hingga berbagai dokumen lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.