Ngamuk Ditanya Soal Utang, Pria di Tulungagung Serang Warga dengan Arit
Polsek Pucanglaban menangkap S (40), warga Dusun Dlodo Desa Panggung Kalak, Kecamatan Pucanglaban dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
HUMAS POLSEK PUCANGLABAN
JADI TERSANGKA - S (40) ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Pucanglaban setelah mengancam dengan senjata tajam, dan merusak pintu rumah IP (36), warga Desa Manding, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (30/1/2025). Aksi kekerasan ini dilakukan S karena ngamuk ditanya soal utang
Namun arit di tangan S mengenai pintu dan menyebabkan kerusakan kecil.
“Setelah kejadian itu, IP melapor ke Polsek Pucanglaban. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” papar Nanang.
Setelah cukup alat bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Pucanglaban menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.
S dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Penyidik dengan menggunakan pasal subsider, yaitu pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan
Tags
berita Tulungagung terkini
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim Network
Polsek Pucanglaban
Ipda Nanang Murdianto
Berita Terkait
Baca Juga
Jamaah Larut dalam Suasana Haru di Kajian yang Dipandu Oki Setiana Dewi Bertajuk Restart Your Heart |
![]() |
---|
Bupati Blitar Rijanto Apresiasi Jurnalis Peduli Lingkungan Jaga Kelestarian Candi Gambar Wetan |
![]() |
---|
Potret Anggota BPBD Jatim Bahu-membahu Menarik Bus Sejauh 25 meter dalam Lomba Agustusan |
![]() |
---|
Kisah 2 Pemuda di Banyuwangi Raup Omzet Rp6 Juta per Bulan dari Budidaya Hidroponik Selada |
![]() |
---|
Rasakan Sensasi Kebebasan di Hutan Pinus Trawas Mojokerto dengan Promo Paket 'Merdeka One Piece' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.