Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngamuk Ditanya Soal Utang, Pria di Tulungagung Serang Warga dengan Arit

Polsek Pucanglaban menangkap S (40), warga Dusun Dlodo Desa Panggung Kalak, Kecamatan Pucanglaban dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
HUMAS POLSEK PUCANGLABAN
JADI TERSANGKA - S (40) ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Pucanglaban setelah mengancam dengan senjata tajam, dan merusak pintu rumah IP (36), warga Desa Manding, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (30/1/2025). Aksi kekerasan ini dilakukan S karena ngamuk ditanya soal utang 

Namun arit di tangan S mengenai pintu dan menyebabkan kerusakan kecil.

“Setelah kejadian itu, IP melapor ke Polsek Pucanglaban. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” papar Nanang.

Setelah cukup alat bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Pucanglaban menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.

S dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.

Penyidik dengan menggunakan pasal subsider, yaitu pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved