Berita Viral
Pengakuan Paman Soal Bocah Korban Penyiksaan sampai Kaki Cacat, Tante Tersangka: Dulu Enggak Parah
Bentuk penganiayaan yang dialami korban selama tinggal bersama keluarga pamannya masih diselidiki polisi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sosok bocah perempuan berinisial N (10) yang dianiya menggegerkan warga Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, kaki dan tangan korban mengalami patah tulang sehingga tak dapat berjalan normal.
Kini, polisi telah menetapkan tante korban berinisial D (19) sebagai tersangka penganiayaan.
Baca juga: Tegur Pengunjung Agar Matikan Rokoknya, Petugas SPBU Bonyok Dikeroyok, Polisi Kini Buru 7 Pelaku
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, penetapan D sebagai tersangka berdasarkan kesaksian korban serta hasil visum luar.
"Status tersangka ini berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," tuturnya, Selasa (28/1/2025).
Ferry menerangkan, korban dititipkan ke kakek sejak berusia tiga tahun karena orang tua bercerai.
"Menurut informasi dari kakeknya, kedua orang tua NN sudah berpisah," ungkap dia.
"Ayahnya pergi ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan, namun tidak diketahui keberadaannya," ungkap Ferry.
N kemudian diasuh paman di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau.
Lebih lanjut ia mengatakan, kaki korban mengalami cacat sejak dua tahun lalu.
"Kapolsek Lolowau yang saat itu menjabat, Pak Siregar, mendatangi korban yang tinggal bersama pamannya di Desa Hilikara."
"Pihak paman korban menyatakan bahwa kaki korban bengkok karena terjatuh," ucapnya.
Petugas kepolisian sendiri telah membawa N ke rumah sakit untuk mengetahui penyebab kakinya mengalami patah tulang.
"Ini untuk melihat apakah cacat tersebut disebabkan bawaan lahir atau akibat kekerasan," tandasnya.

Polisi masih mendalami bentuk penganiayaan yang dialami korban selama tinggal bersama keluarga pamannya.
Sejumlah saksi telah diperiksa mulai paman, kakek serta tetangga.
Terkait informasi korban dipaksa tidur di kandang ayam, AKBP Ferry belum mendapatkan bukti.
"Itu soal kabar yang (tidur di) kandang itu, masih belum bisa dibuktikan."
"Siapa yang melihat seperti itu, siapa yang bisa memberikan bukti bahwa memang anak itu tinggal di kandang ayam dan lain-lain, masih kita dalami juga," kata Ferry, melansir Tribun Medan.
Baca juga: Pantas Ida Dayak Tak Lagi Buka Pengobatan, Lama Hilang, Manajer Kuak Alasan Keluarga & Kesehatan
Penyidik masih mendalami waktu terjadi penganiayaan hingga motifnya.
"Tapi kemarin saat diamankan, adik N ini sudah ada visum luar yang kami memperoleh hasil yang mengarah pada (luka) gores luar," imbuhnya.
Meski sudah menetapkan tersangka, penyelidikan tetap berlanjut.
Tak menutup kemungkinan jika nanti jumlah tersangka bertambah.
Akibat perbuatannya, D dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Emosi Eks Kabareskrim Polri Laporan Pagar Laut Lambat Ditangani Aparat, Sebut Banyak Pengkhianat
Adapun peristiwa ini pertama kali viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook bernama Lider Giawa.
Usai viral, akhirnya terungkaplah berbagai fakta miris terkait penyiksaan yang dialami oleh N dari keluarganya.
Paman korban, Piterson Nduru menyebut, N kerap disiksa oleh ayah kandungnya saat mabuk.
Dia menyebut, korban kerap dipukul ayahnya sejak umur lima tahun.
"Anaknya (korban) itu selalu dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainya lah, sekitar umur lima tahun," ungkap Piterson, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (30/1/2025).
Nyatanya, penyiksaan kembali dialami N setelah kedua orang tuanya memutuskan untuk bercerai.
Korban mengalami penyiksaan dari tantenya berinisial D.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, mengungkapkan, meski sempat dianiaya ayahnya, N belum mengalami cacat.
Namun sambungnya, setelah tinggal bersama dan disiksa oleh D, baru korban mengalami cacat di kakinya.
Dari pengakuan korban, kata Mulyana, kaki anak tersebut diinjak oleh D hingga patah.
"Dan kakinya yang satu dipatahkan oleh tantenya sendiri dengan cara katanya mulutnya ditutup pakai kain lalu kakinya dipatahkan," terang Mawar.
Namun, kepada tetangga, D mengaku kondisi kaki N bisa patah karena cacat dari lahir.
Pengakuan ini membuat D memperoleh bantuan dari pemerintah desa.
"Anak ini dulu, kakinya enggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat."
"Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," pungkas Mawar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kecamatan Lolowau
Kabupaten Nias Selatan
Sumatera Utara
AKBP Ferry Mulyana Sunarya
Piterson Nduru
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura saat Demo, Ferry Irwandi: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.