Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Remaja di Gresik Bingung Ponselnya Dipegang Pria Misterius, Reflek Teriak, Warga Lakukan Pengejaran

Remaja di Gresik bingung ponselnya dipegang pria tak dikenal saat hendak berangkat sekolah, reflek teriak, warga lakukan pengejaran.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Driyorejo
BABAK BELUR - Choirul Anam (25) warga Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya, babak belur usai kepergok mencuri ponsel di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (30/1/2025). Sementara satu orang lain rekan pelaku masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Driyorejo.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Choirul Anam (25) warga Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya, babak belur usai kepergok mencuri ponsel di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (30/1/2025).

Sementara satu orang lain rekan pelaku masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Driyorejo. 

Pelaku menggasak handphone merek OPPO A96 warna hitam milik CRD (16) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.  

Saat kejadian, handphone sedang diisi daya oleh korban di warung sembako milik saksi Sukar Jayus yang merupakan kakek korban. 

Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah yang ada di belakang warung untuk mandi.

Setelah selesai mandi, korban bersiap hendak berangkat ke sekolah.

Saat itulah korban yang ingin mengambil handphone di warung tak menemukan handphone-nya.

Karena melihat ada laki-laki mencurigakan memegang handphone miliknya, korban berteriak spontan, "maling maling maling."

Dua pelaku langsung kabur berboncengan motor ke arah timur.

Baca juga: Cinta Ditolak Pria ini Malah Maling Motornya Kakak Mantan Pacar, Kesal Tak Bisa Lagi Dekati Adiknya

Teriakan korban terdengar hingga warga sekitar yang melihat langsung melakukan pengejaran. 

“Sampai akhirnya salah satu pelaku bisa diamankan oleh warga sekitar, lalu hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga pelaku diamankan ke Mapolsek Driyorejo,” tegas Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, Jumat (31/1/2025).

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merek OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2 juta. 

“Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Musihram.

Choirul Anam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. 

"Satu orang DPO masih dalam pengembangan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved