Remaja di Gresik Bingung Ponselnya Dipegang Pria Misterius, Reflek Teriak, Warga Lakukan Pengejaran
Remaja di Gresik bingung ponselnya dipegang pria tak dikenal saat hendak berangkat sekolah, reflek teriak, warga lakukan pengejaran.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Choirul Anam (25) warga Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya, babak belur usai kepergok mencuri ponsel di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (30/1/2025).
Sementara satu orang lain rekan pelaku masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Driyorejo.
Pelaku menggasak handphone merek OPPO A96 warna hitam milik CRD (16) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Saat kejadian, handphone sedang diisi daya oleh korban di warung sembako milik saksi Sukar Jayus yang merupakan kakek korban.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah yang ada di belakang warung untuk mandi.
Setelah selesai mandi, korban bersiap hendak berangkat ke sekolah.
Saat itulah korban yang ingin mengambil handphone di warung tak menemukan handphone-nya.
Karena melihat ada laki-laki mencurigakan memegang handphone miliknya, korban berteriak spontan, "maling maling maling."
Dua pelaku langsung kabur berboncengan motor ke arah timur.
Baca juga: Cinta Ditolak Pria ini Malah Maling Motornya Kakak Mantan Pacar, Kesal Tak Bisa Lagi Dekati Adiknya
Teriakan korban terdengar hingga warga sekitar yang melihat langsung melakukan pengejaran.
“Sampai akhirnya salah satu pelaku bisa diamankan oleh warga sekitar, lalu hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga pelaku diamankan ke Mapolsek Driyorejo,” tegas Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, Jumat (31/1/2025).
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merek OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2 juta.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Musihram.
Choirul Anam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
"Satu orang DPO masih dalam pengembangan," imbuhnya.
Surabaya
Desa Gadung
Kecamatan Driyorejo
Gresik
Kompol Musihram
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Jokowi Disebut Dalang di Balik Kasus Hasto dan Tom Lembong, Relawan Besutan Budi Arie Pasang Badan |
![]() |
---|
Terungkap Isi Tas Bidan Dona yang Rela Seberangi Sungai Karena Jembatan Putus Demi Bantu Pasien |
![]() |
---|
Bertajuk 'Harmony of The World,' Taman Harmoni Surabaya Lahir Kembali, Segera Bertiket |
![]() |
---|
Pesona dan Budaya Berpadu di Audisi Putri Citra Jombang 2025 |
![]() |
---|
Air Mata Pria Nganjuk Terus Berlinang Saat Melangkah Keluar Rutan Usai Terima Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.