Berita Viral

Sosok 2 Anggota Polisi yang Peras Warga di Semarang, Nasib Kini Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Terjadi pemerasan yang dilakukan oleh dua anggota polisi terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kota Semarang.

Tayang:
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
Dokumentasi warga/freepik.com
PEMERASAN OKNUM POLISI - Oknum polisi menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib dua anggota polisi yang melakukan pemerasan warga di Semarang kini menjadi tersangka.

Keduanya terancam dipecat akibat pemerasan yang dilakukan.

Terjadi pemerasan yang dilakukan oleh dua anggota polisi terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

Kedua polisi tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat pukul 20.30 WIB.

Pihak Polsek Semarang Utara lantas menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas.

"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang." 

"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban juga dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," ujar Syahduddi saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025), dilansir Tribun Jateng.

Baca juga: Update Dugaan Keracunan Massal Hidangan Selamatan di Ponorogo, Polisi Ambil Sampel Makanan

Keberadaan anggota polisi di lokasi membuat Polsek Semarang Utara menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang. 

Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi, kedua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," sambungnya.

Selain terkena sanksi kode etik, jelas Syahduddi, mereka juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. 

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri." 

"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved