Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Surabaya
Kondisi Panti Asuhan di Gubeng yang Pemiliknya Diamankan Polda Jatim, Terpasang Garis Polisi
Lebar bangunan ada sekitar 15 meter. Pintu di tengah-tengah Panti asuhan di Jalan Barata Jaya XII, Kecamatan Gubeng
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lebar bangunan ada sekitar 15 meter. Pintu di tengah-tengah Panti asuhan di Jalan Barata Jaya XII, Kecamatan Gubeng, pintu di tengah m terpasang police line. Ruangan yang terpasang garis polisi itu informasinya kantor NK (61).
Pria paruh baya itu ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim usai Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga menerima aduan salah seorang anak yang mengaku dicabuli NK.
Kini NK menyandang status tersangka pencabulan. Diduga ruangan yang terpasang police line itu tempatnya melecehkan para korban.
Bangunan yang sepintas mirip rumah kos-kosan dengan 6 pintu itu sekarang tak ada aktivitas. Pemerintah kota kini melalui kecamatan memasifkan pengawasan dan pendataan.
Soal kabar penangkapan terhadap pengasuh panti asuhan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuh, Eko mengaku mengetahui proses tersebut. Bahkan kata dia, Dinas Sosial kota, lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Surabaya dan pemerintah provinsi juga terlibat dalam rehabilitasi kondisi korban.
Baca juga: Ekspresi Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Saat Diciduk Polisi Gegara Rudapaksa Anah Asuhnya,Tidak
”Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur ya, namun yang pasti tempat itu tidak berizin,” katanya.
Ketua RT 03 RW 5 setempat, Aldi mengatakan, sepekan sebelum NK ditangkap ada kunjungan dari berbagai instansi termasuk kelurahan dan kecamatan ke rumah yang jadi penampungan anak.
Kunjungan itu dilakukan pada Sabtu (1/2). Momen tersebut, para pejabat menanyakan banyak hal, termasuk legalitas dan aktivitas sehari-hari. Namun, kunjungan itu tidak menjumpai anak-anak dan sempat bertemu langsung dengan pengasuh panti asuhan NK.
”Iya memang langkah itu untuk mendalami status, mungkin dari sana, bisa menyasar banyak hal, waktu itu pak NK tidak bisa menunjukkan berkas-berkasnya,” jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polda Jatim Amankan Oknum Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Meracau Saat Diborgol
Menurut Aldi, NK sehari-hari cenderung tertutup. Sosoknya tidak begitu aktif di berbagai kegiatan kampung. Sebagai tetangga, Aldi berharap tidak terjadi kasus serupa di wilayah kerjanya. Dia menyerahkan sepenuhnya pada hukum. Serta jika memang terbukti berbuat kekerasan seksual dapat dihukum setimpal.
”Ya jika benar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Baca juga: Polda Jatim Selidiki Kasus Oknum Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya, Diduga Lecehkan Anak Asuhnya
RF, 18 tahun merupakan salah seorang anak yang sejak kecil menjadi penghuni rumah tersebut. Dia tak menyangka sosok yang dianggap menjadi bapak melecehkan adik-adiknya di tempat penampungan. Ia juga menyayangkan para korban tidak pernah cerita kepadanya.
”Saya kaget, apalagi pas dipanggil polisi, saya disini sejak kecil,” ungkapnya.
RF menceritakan rumah tangga NK cerai pada tahun 2022. Sejak saat itu, NK menetap di rumah tersebut bersamanya dan 5 anak asuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.