Berita Viral
Nasib Lansia Mondar-mandir Antre Beli Elpiji 3 Kg, Sampai Rumah Meninggal Dunia, Ucap 'Allahuakbar'
Lansia Yonih (62), diduga meninggal dunia karena kelelahan mondar-mandir beli gas elpiji 3 kg. Pingsan sampai rumah: Allahuakbar.
Sebagai informasi, bagi masyarakat Tangerang Selatan, saat ini pembelian gas bersubsidi hanya dapat dilakukan di pangkalan gas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengontrol distribusi gas subsidi agar tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan warga yang berhak.

Antrean Ricuh
Ratusan warga yang mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 Kilogram (Kg) di Toko Tri Wijaya, kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (3/2/2025).
Di agen tersebut terlibat kericuhan akibat antrean yang berantakan, sampai akhirnya berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu giliran sesuai prosedur yang ada.
"Ngantre dong, ngantre, kasian yang udah datang dari pagi," ujar warga sambil berteriak, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (3/2/2025).
Warga nampak menunggu dan mengantre meskipun gas hijau itu belum terlihat datang ke agen tersebut.
Antrean panjang ini terjadi akibat masyarakat tak bisa lagi membeli gas LPG bersubsidi di warung-warung terdekat.
Warga mengaku khawatir pasokan gas akan habis, sehingga mereka memilih datang lebih awal untuk mendapatkan jatah.
Sampai akhirnya tumpukan gas yang dibawa dengan truk berwarna merah. warga pun bersorak riuh seolah lega karena usaha mengantrenya tak sia-sia.
Warga yang sejak pagi sudah berdatangan, tak ragu untuk berteriak-teriak mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kelangkaan gas LPG yang terjadi belakangan ini.
Pedagang Gas 3 Kg Eceran Bisa Daftar jadi Pangkalan
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025.
Dalam kebijakan ini, pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com
Berita Viral lainnya
Curhat Tukang Sol yang Lapaknya Dijarah saat Demo Rusuh, Sepatu Pelanggan Hilang: Ganti dengan Apa? |
![]() |
---|
Rumah Uya Kuya Kosong saat Dijarah Tapi Ada Belasan Kucing, Sherina Munaf Rawat 1: Kondisi Kurus |
![]() |
---|
Pemilik Toko Kaget Barang Retur Miliknya Dijual Murah dan Tak Kembali, Karyawan Ekspedisi: Hal Biasa |
![]() |
---|
Brankas Ahmad Sahroni Isi Pecahan 1.000 SGD Disebar saat Rumahnya Dijarah, per Orang Dapat Rp12 Juta |
![]() |
---|
Makan Bareng di Mobil, Bidan dan Kekasihnya Ditemukan Meninggal di dalam Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.