Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepikiran Ingin Beli Miras Empat Maling Malah Curi Kotak Amal Masjid, Kuras Rp 385.000 di 4 Lokasi

Empat anggota komplotan pencuri kotak amal masjid kepikiran ingin beli alkohol alias minuman keras (miras). Pencuri kotak amal masjid di Kudus

Editor: Torik Aqua
kolase/TribunJatim.com
MALING KOTAK AMAL - Pencurian kotak amal pada Minggu, (17/3/2024). Aksi maling kotak amal kuras isi demi bisa beli miras 

TRIBUNJATIM.COM - Empat anggota komplotan pencuri kotak amal masjid kepikiran ingin beli alkohol alias minuman keras (miras).

Pencuri kotak amal masjid di Kudus itu kini ditangkap polisi.

Mereka ditangkap oleh Polres Kudus.

Polisi menangkap empat orang, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Baca juga: Duel Dua Pemabuk usai Motor Tercebur ke Sungai Lepas Pesta Miras, Kondisi Berubah setelah Sadar

Ironisnya lagi, uang curian dari kotak amal digunakan untuk kebutuhan pribadi dari membeli rokok sampai beli minuman beralkohol.

“Motifnya ingin dapat uang. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi untuk beli rokok, membeli minuman alkohol, membeli makan, dan bayat utang,” ujar Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers di lobi Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).

Pengungkapan kasus pencurian kotak amal masjid dan musala ini berangkat dari peristiwa hilangnya kotak amal di Masjid Darul Hikmah di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus pada Jumat 31 Januari 2025.

Saat itu marbut masjid saat hendak salat subuh berjemahaa sadar kalau kotak amal yang biasa di sebelah utara serambi sudah raib. Marbut kemudian mengecek CCTV (Closed Circuit Television) masjid. Rupanya benar, kotak amal masjid dibawa kabur orang sekitar pukul 02.00 dini hari.

“Atas kejadian tersebut pihak masjid melapor ke Polres Kudus,” kata Bonic.

Dari laporan dan bukti rekaman CCTV akhirnya tim Resmob Polres Kudus melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari pengumpulan data dan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial KBA.

Diketahui KBA merupakan warga Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus yang berusia 21 tahun. Dia acap kali nongkrong di angkringan di Kelurahan Purwosari.

“Kami lakukan penyelidikan dan penyekatan sehingga kami berhasil mengamankan KBA,” kata Bonic.

Dari KBA inilah kemudian terungkap tiga pelaku lainnya yang juga acap melakukan aksi pencurian kotak amal masjid atau musala.

Tiga pelaku lainnya yang juga ditangkap merupakan MAF 15 tahun, MYS 15 tahun, dan RRH 13 tahun.

Kontan komplotan pencuri kotak amal masjid dan musala ini pun tertangkap empat orang.

Kata Bonic, keempat orang ini pernah melakukan aksi di beberapa titik di Kudus.

Selain melakukan aksi di Masjid Darul Hikmah Purwosari, mereka juga mengaku melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Janah Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu pada 29 Januari 2025.

Kemudian di Masjid Nurul Huda Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati pada 27 Januari 2025 dan terakhir di Musala Nur Tarbiyatul Huda Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati.

Dari aksi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci inggris, kotak amal, dan sepeda motor, dan pakaian yang mereka gunakan saat beraksi.

“Dari 4 lokasi (pencurian kotak amal) mereka semua eksekutornya, caranya berganti-ganti pasangan. Total uang Rp 385 ribu dari 4 lokasi yang mereka akui,” kata Bonic.

Dari total empat tersangka dalam kasus ini, tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan.

Mereka yang masih di bawah umur dua anak masih sekolah dan satunya sudah tidak sekolah. 

Kata Bonic, ada pengecualian untuk anak yang berhadapan dengan hukum. 

Sementara untuk ancaman pidananya yakni maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP. 

Sementara itu, peristiwa pencurian kotak amal lainnya juga pernah terjadi di Kediri.

Warga Desa Talun Kulon, Kecamatan Bandung mengamankan pasangan kekasih yang diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Baitul Ahmad desa setempat, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua terduga pelaku ini adalah GWP (19) laki-laki asal Desa Padangan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri dan IN (22) perempuan asal Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Sebelumnya pasangan yang mengaku sudah menikah siri ini diduga mencuri sebuah mixer dari sebuah masjid di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Keduanya diserahkan warga ke Polsek Bandung. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.

Saat ini GWP dan IN ditahan di Polsek Bandung untuk menjalani proses hukum.

Kepada penyidik, mereka mengaku berangkat dari Kras, Kabupaten Kediri pada Minggu (2/2/2025) pukul 22.00 WIB ke Pantai Prigi Trenggalek, dengan mengendarai sepeda motor.

Sebelumnya mereka sempat berhenti di sebuah masjid di Kecamatan Watulimo, dengan maksud mengambil yang di kotak amal.

Baca juga: Maling Apes di Surabaya, Motor Curian Susah Distater Malah Ditinggal Kabur Temannya

“Ternyata kotak amalnya kosong, tidak ada uang. Mereka kemudian mengambil mixer masjid,” ungkap Nanang.

Dari Watulimo, mereka beralih ke wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, tepatnya di Desa Talun Kulon.

Sesampai di Masjid Baitul Ahmad, pasangan muda-mudi ini sepakat untuk kembali beraksi.

IN bertugas mengawasi situasi masjid, sementara GWP bertugas mencungkil kotak amal dan mengambil yang di dalamnya.

“Ada 2 kotak amal yang dipindah ke bagian belakang masjid. Namun ternyata ada warga yang melihat mereka saat sedang beraksi,” sambung Nanang.

Saat itu GWP sudah berhasil mencungkil kotak amal dan mengeluarkan uang Rp 527.500.

Warga menangkap GWP dan IN, kemudian memanggil personel Polsek Bandung.

Baca juga: Warga Kaget Mancing Ikan Malah Dapat Motor, Ternyata Vario Milik Pria Jombang yang Setahun Hilang

Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolsek Bandung bersama 2 kotak amal dan uang yang berhasil mereka ambil

Polisi juga menyita sebuah sepeda motor yang dipakai beraksi, obeng yang digunakan mencungkil, dan sebuah jaket warna hitam.  

“Dari pemeriksaan catatan kepolisian, mereka belum pernah melakukan tindakan kriminal. Mereka mengaku pertama kali melakukan,” ujar Nanang.

Penyidik masih mendalami pengakuan kedua tersangka, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.

Penyidik kepolisian menjerat mereka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pencuri Kotak Amal Musala di Poncokusumo Malang

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved