Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pilkada Banyuwangi 2024

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Pilkada Banyuwangi 2024, Ipuk-Mujiono Bakal Segera Dilantik

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
GUGATAN DITOLAK - Tangkap layar pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). MK menolak gugatan yang diajukan terkait Pilkada Banyuwangi 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.

Dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah, Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan pasangan tersebut tak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Suharyono menjelaskan, Mahkamah mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

MK juga menganggap dalil-dalil pemohon yang diajukan sebagai bukti kecurangan Pilkada Banyuwangi tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Menko Pangan Apresiasi Pengembangan Regenerasi Petani Muda Banyuwangi, Minta Tularkan ke Daerah Lain

Hakim MK Asrul Sani, dalam pembacaan putusan, menjelaskan, Mahkamah tak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi 2024.

Asrul Sani menjelaskan, perbedaan suara pemohon dan pihak terkait adalah 32.678 suara, setara dengan 4,21 persen.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum," katanya.

"Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tambah Asrul Sani.

Baca juga: Banyuwangi Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Berkunjung Sepanjang 2025, Dinas Pariwisata Dorong Perbaikan

Dengan demikian, lanjut Asrul Sani, esepsi terpohon dan esepsi pohak terkait bahwa pemojon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Dengan putusan tersebut, Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Mujiono akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil pilkada. 

Rencananya, Kementerian Dalam Negeri telah menggelar pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tak tersengketa dan sengketanya rampung dalam putusan dismissal pada 20 Februari 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved