Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Berapa Besarannya? Menkes: Hitung-hitungan Kami Aman

Iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2026 mendatang. Lantas iuran BPJS Kesehatan akan naik berapa di 2026?

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
IURAN BPJS - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Pada 2026 mendatang, Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2026 mendatang.

Lantas iuran BPJS Kesehatan akan naik berapa di 2026?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, rencana kenaikan iuran ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tapi masih butuh waktu untuk menghitung rencana kenaikan tersebut bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) di tarifnya," kata Budi usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Tribun Jambi.

Budi mengatakan, perhitungan yang dilakukan Kemenkes dan Kemenkeu belum final sehingga angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum dapat dipastikan.

Baca juga: Cuma Punya Uang 60 Ribu, Pengamen Bingung Tak Bisa Bayar Persalinan Istri Rp2 Juta, BPJS Tak Aktif

Proses penghitungan itu akan melibatkan pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan hingga Kemenkes.

Setelah hitung-hitungannya sudah lebih jelas, Budi dan Sri Mulyani akan melapor kembali kepada Prabowo.

"Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap (dengan) Bu Menteri Keuangan untuk menjelaskan," ucap Budi.

Di sisi lain, ia memastikan, kenaikan tarif ini tidak ada hubungannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang saat ini masih dievaluasi hingga akhir Juni 2025.

"Enggak enggak, enggak ada hubungannya sama KRIS. Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Sri Mulyani)," jelas Budi.

PELAYANAN - Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026.
PELAYANAN - Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026. (ISTIMEWA)

Iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran BPJS kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Rabu (8/5/2024).

Daftar iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri:

- Kelas I iurannya Rp150 ribu.

- Kelas II Rp100 ribu 

- Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Tahun ini, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Baca juga: Link dan Cara Mengecek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Download File Format Excel

Cara cek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman E-fornas, Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta BPJS Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta JKN bisa melihatnya secara online melalui laman e-fornas.kemkes.go.id.

Berikut caranya:

  • Buka laman https://e-fornas.kemkes.go.id/
  • Klik menu "Daftar Obat Fornas"
  • Masukkan nama obat di kolom "Search" yang berada di bagian kanan atas
  • Tunggu hingga pencarian selesai
  • Halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL.
  • Atau, peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian "Download Excell" yang berada di kiri atas.

Jumlah obat yang termasuk Fornas

Masih dari sumber yang sama, Fornas ditinjau paling lama 2 tahun sekali.

Namun, apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan (adendum) sebelum 2 tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, dan memberikan ruang perbaikan.

Serta, meningkatkan kecepatan akses dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada pasien yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Penyusunan Fornas kali pertama dilakukan pada 2013.

Hingga saat ini, Fornas telah mengalami 5 kali revisi dan 7 kali perubahan (adendum).

Pada 2023 (revisi ke-5) telah ditetapkan KMK No.HK.01.07/MENKES/2197/2023 tentang Formularium Nasional yang berlaku per 1 Maret 2024, dengan jumlah item obat dalam Fornas berjumlah 672 item zat khasiat dalam 1.132 sediaan/kekuatan yang terbagi dalam 33 kelas terapi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved